A. Latar Belakang
Dengan semakin berkembangnya
suatu perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu
perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan
dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu
bank memiliki peranan sangat penting dalam memajukkan perekonomian suatu
Negara. Dalam hal ini, diperlukan suatu manajemen kredit yang merupakan
pengelolaan kredit yang baik mulai dari suku bunga, prosedur pemberian kredit
sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit macet.
Kredit oleh bank atau
lembaga keuangan lainnya diberikan kepada orang dan lembaga yang memerlukan.
Salah satu tugas bank adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat. Peranan ini
akan menjadi sangat penting karena kebanyakan keuntungan dari bank diambil dari
penyaluran kredit yaitu bunga dari para peminjam. Dalam pemberian pinjaman Bank mesti
hati-hati jangan sampai terjadi kredit macet. Karena jika kredit macet sampai
terjadi bank kesulitan likuiditas sehingga Bank bias dilikuidasi. Kegiatan
menyalurkan kredit mengandung resiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan
kelangsungan usaha suatu bank. Likuiditas keuangan, solvabilitas dan
profitibilitas bank sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka mengelola
kredit yang disalurkan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian, fungsi, tujuan, dan
jenis-jenis kredit?
2. Bagaimana sistem bunga dan bagi hasil?
3. Sebutkan
Prinsip-prinsip pemberian kredit di suatu bank?
4. Bagaimana Prosedur
pemberian kredit?
5. Apa yang dimaksud
dengan kolektibilitas kredit?
6. Apakah yang dimaksud pengendalian kredit?
C. Tujuan
1. Mampu menjelaskan pengertian, fungsi, tujuan
dan jenis dari kredit.
2. Mampu menjelaskan sistem bunga dan bagi
hasil.
3. Mampu menjelaskan prinsip-prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh
suatu bank.
4. Mampu menjelaskan
bagaimana prosedur pemberian kredit.
5. Mampu menjelaskan
apa yang dimaksud dengan kolektibilitas kredit.
6. Mampu menjelaskan apa yang dimaksud
pengendalian kredit.
D. Manfaat
1. Supaya Mahasiswa/i mengetahui apa itu
definisi dari kredit, fungsi, tujuan dan jenisnya.
2. Supaya Mahasiswa mengetahui bagaimana sistem
bunga dan bagi hasil.
3. Supaya Mahasiswa/I mengetahui
prinsip-prinsip kredit disuatu bank.
4. Supaya Mahasiswa/I
mengetahui Prosedur dalam pemberian kredit.
5. Supaya Mahasiswa/I Mengetahui apa yang
dimaksud dari kolektibilitas kredit.
6. Supaya Mahasiswa mengetahui bagaimana pengendalian
kredit.
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PENGKREDITAN BANK
1.
Pengertian
Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere”
yang berarti kepercayaan, berasal dari bahasa Latin “Creditium”
yang berarti kepercayaan akan kebenaran.
Menurut Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, M.B.A dkk. kredit adalah penyerahan barang,
jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur)
atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (Debitur)
dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal
yang telah disepakati kedua belah pihak.[1]
Pengertian kredit menurut UU No. 10 1998
tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 yaitu, “Kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.[2]
Berdasarkan definisi di atas maka kita dapat
menjelaskan bahwa manajemen kredit adalah ilmu yang mempelajari tentang
bagaimana suatu lembaga atau institusi dengan mempergunakan sumberdaya yang
dimilikinya untuk merencanakan, mengorganisasi, mengendalikan, dan memimpin
sehubungan dengan ruang lingkup dan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan
kredit beserta aturannya.[3]
Loan Manajemen atau manajemen kredit
adalah kegiatan bank mengalokasikan dananya dalam bentuk pinjaman yang
diberikan atau kredit untuk memperoleh keuntungan (profitability) dengan memperhatikan tingkat keamanannya (safety). Pada bank yang beroprasi
berdasarkan bagi hasil menurut syariah islam seperti bank Muamalah Indonesia
dan BPR Syariah pijaman atau kredit
diartikan sebagai bentuk pembiayaan.[4]
Secara
konsep manajemen memiliki 4 (empat) fungsi yaitu:
a.
Fungsi
personalia.
b.
Fungsi
keuangan.
c.
Fungsi
produksi.
d.
Fungsi
pemasaran.
Keempat fungsi ini saling terkait dalam
mendukung kinerja suatu perusahaan. Jika kita menempatkan pemahaman kredit
hanya untuk fungsi keuangan saja maka itu adalah pemahaman yang keliru. Setiap
fungsi dalam manajemen meiliki hubungan yang saling mendukung terlaksananya
manajemen kredit, artinya bagian marketing berusaha menciptakan suasana dan
kondisi penjualan serta pemasaran yang benar-benar kondusif dan stabil, bagian
produksi memperhatikan bagaimana penciptaan kualitas produk yang memiliki nilai
jual di pasar, serta bagian personalia berusaha menempatkan orang sesuai dengan
konsep the right man and the right place.[5]
Adapun menurut Pedoman Akutansi Perbankan
Indonesia (PAPI) 2001. Mendefinisikan
kredit sebagai penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak
lain yang mewajibkan pihak meminjam (debitur) utuk melunassi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.[6]
2.
Fungsi Kredit
Dalam kehidupan
perekonomian yang modern, bank memegang peranan yang sangat penting. Oleh
karena itu, organisasi-organisasi bank selalu diikutsertakan dalam menentukan
kebijakan dibidang moneter, pengawasan devisa, pencatatan efek-efek, dan
lain-lain. Hal ini antara lain disebabkan
usaha pokok bank adalah memberikan kredit, dan kredit yang diberikan
oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan
khususnya dibidang ekonomi.[7]
Fasilitas
Kredit yang diberikan mempunyai peranan atau fungsi yang sangat penting dalam
perekonomian. Hal ini dapat diketahui secara luas, yaitu :[8]
a.
Meningkatkan Daya Guna Modal ( Uang ). Pemilik
dana dapat secara langsung meminjamkan kepada para pengusaha untuk meningkatkan
usahanya.
b.
Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas
Uang. Kredit yang ditarik dengan cek, bilyet giro, wesel akan meningkatkan uang
giral dan kredit yang ditarik secara tunai akan meningkatkan peredaran uang
kartal.
c.
Meningkatkan Daya Guna Barang. Dengan
kredit maka produsen dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi. Dan dengan
kredit maka pengusaha yang telah memperoleh kredit mampu menjual secara kredit
dan membeli bahan secara tunai.
d.
Kredit sebagai salah satu alat bantu
stabilitas ekonomi.
e.
Meningkatkan kegairahan berusaha. Pemberian
kredit dapat meningkatkan permodalan pengusaha sehingga dapat meningkatkan
usahanya.
f.
Meningkatkan pemerataan pendapatan. Pemberian
kredit investasi dapat membuka usaha baru, kesempatan kerja yang baru.
g.
Meningkatkan hubungan internasional. Bank-bank
luar negeri yang mempunyai jaringan usaha, dapat memberi bantuan kredit secara
langsung atau tidak langsung. Negara yang kuat devisa membantu negara yang
lebih lemah.
3.
Tujuan Kredit
Kredit adalah sebuah produk yang diperlukan oleh masyarakat
peminjam atau nasabah sebagai sumber dana, dan bank selaku pemberi kredit atau
pemberi pinjaman sebagai penggunan dana. Kredit adalah produk tidak nyata (intangible)
atau juga disebut produk tidak berwujud, tidak seperti produk barang yang
diperjualbelikan dengan harga tertentu. Dan proses jual beli terjadi dengan
waktu yang relatif singkat, bisa satu jam. Kredit adalah produk jasa yang harus
dikembalikan oleh nasabah kepada bank yang memberikannya. Dan peminjamnya
sebenarnya adalah penyewa yang harus mengembalikan kredit tersebut dan juga
harus membayar sewa sebagai imbalan yang dapat ditentukan berdasarkan bunga
atau bagi hasil. Dan proses jual beli kredit terjadi relatif lama, karena
jangka waktu kredit rata-rata tahunan atau minimal beberapa bulan.[9]
Tujuan kredit adalah sebagai berikut:[10]
·
Mendapatkan pendapatan bank pada hasil
bunga kredit yang diterima
·
Memproduktifkan dan memanfaatkan
dana-dana yang ada
·
Menjalankan pada kegiatan operasional
bank
·
Menambah modal kerja di perusahaan
·
Mempercepat lalu lintas pembayaran
·
Meningkatkan kesejahteraan dan
pendapatan dari masyarakat.
4.
Jenis-Jenis
Kredit
Kategorisasi kredit menyebabkan kredit itu
memiliki beberapa posisinya masing-masing dengan kegunaan yang berbeda-beda
pula. Perbedaan-perbedaan tersebut
menyebabkan public (masyarakat) bisa memutuskan mana kredit yang akan
dipilihnya sesuai dengan yang diperlukan pada bentuk kebutuhan yang akan
digunakannya. Maka untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada penjelasan berikut:[11]
1)
Kredit
berdasarkan jenisnya
a.
Kredit
konsumtif, kredit ini adalah kredit
yang diajukan oleh seorang debitur kepada kreditur guna memenuhi kebutuhan
pribadinya.
b.
Kredit
produktif, kredit ini adalah pada
umumnya dipakai atau diajukan oleh mereka yang bergerak dalam dunia usaha atau
mereka yang mempunyai bisnis dan membutuhkan dana dalam usahanya untuk
berekspansi bisnis atau bertujuan untuk meningkatkan grafik hasil yang telah
diperoleh saat ini menjadi lebih tinggi, seperti ingin menghasilkan produk
baru/tambahan, ingin membuka kantor cabang baru untuk bidang pemasaran.
a)
Kredit
investasi, adalah kredit yang saat
diajukan oleh seorang debitur ke kreditur dengan tujuan akan dipergunakan untuk
membeli barang-barang modal.
b)
Kredit
modal kerja, adalah
kredit yang saat diajukan oleh debitur kepada kreditur dengan tujuan akan
dipergunakan dananya khusus untuk membeli bahan baku atau kebutuhan suku
cadang.
c.
Kredit
perdagangan, kredit
ini adalah umumnya dananya dipergunakan untuk keperluan perdagangan. Kredit
perdagangan diajukan dengan maksud untuk membuat agar barang yang telah
diproduksi tersebut menjadi lebih berguna dan bisa dipakai oleh banyak orang.
Umumnya kredit perdagangan ini dibagi menjadi dua, yaitu kredit perdagangan
dalam negeri dan kredit perdagangan luar negeri atau biasa disebut dengan
kredit ekspor dan impor.
2)
Ditinjau
dari Jangka waktu
a. Kredit Jangka Pendek (short term loan); Kredit
dengan jangka waktu maksimum 1 tahun.
b. Kredit Jangka menengah; Kredit yang jangka waktunya 1-3 tahun.
c. Kredit Jangka panjang (Long term loan);
Kredit dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
3)
Ditinjau
sifat pemakaian dana
Kredit dibedakan atas revolving loan dan non
revolving loan.[12]
a. Revolving loan adalah jenis kredit yang
dananya dapat dipakai berulang-ulang.
b. Non revolving loan adalah jenis kredit yang
debitur tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi. Sesuai dengan perlunasan
yang dilakukan, out standing pinjaman akan terus menurun.
4)
Ditinjau
dari sumber dana
Berdasarkan
sumber dan pembiyaan kredit, dikenal adanya kredit yang dibiayai oleh bank penyelenggara
dan kredit likuiditas, yang termasuk kredit likuiditas adalah kredit likuiditas
BI.
5)
Ditinjau
dari tujuan penggunaan
a. Kredit komersial, kredit yang ditujukan
untuk membiayai kebutuhan dunia usaha. Jenis kredit komersial meliputi,
overdraft fasiliti, demand loan, factoring,trust receipt, kredit sindikasi, dan
Bank Garansi
b. Kredit konsumsi, kredit yang diberikan untuk
pembelian barang tertentu (konsumen). Jenis kredit konsumsi meliputi, credit
card, car loan, bousing loan, dan lain-lain.[13]
5.
Bunga dan
Bagi Hasil
Bunga
adalah balas jasa yang diberikan oleh pihak bank (konvensional) untuk nasabah
yang memiliki simpanan dan harus dibayarkan nasabah yang memiliki pinjaman
kepada bank beberapa istilah bunga yang diterapkan antara lain :[14]
a.
Bunga flat, yaitu bunga yang sistem
pembayaran utang pokok dan bunga kredit jumlahnya akan sama setiap bulanya.
b.
Bunga efektif, adalah besran bunga
dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar dan dilakukan setiap akhir
periode angsuran.
c.
Bunga anuitas, pada bunga ini porsi
bunga dan pokok utang akan berubah setiap periodenya, namun angsuran tetap
sama.
d.
Bunga mengambang, yaitu sistem yang
dimana besar bunga mengikuti suku bunga pasar.
Bagi
hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan
kapada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian
hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak
(akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan
sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur
paksaan. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan
syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: profit sharing, revenue
sharing.
·
Profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah
dikurangi dengan biaya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan
tersebut.
·
Revenue sharing dalam
arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh
pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat
dilakukan dalam empat akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Namun pada penerapannya prinsip yang
digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak
kerjasama pada akad musyarakah dan mudharabah.[15]
6.
Prinsip Pemberian Kredit
Kredit merupakan salah satu bisnis utama
bank yang memiliki risiko, namun disisi lain memberikan pendapatan dari
pemberian kredit. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilaksanakan oleh
penjabat/pegawai kredit yang mengerti dan memahami mengenal dasar-dasar
perkreditan. Dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip
kehati-hatian, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur dengan prinsip
5C, yaitu keyakinan bank terhadap aspek Character, Capital, Capacity,
Collateral, dan Condition.
·
Character, penilaian bank atas karakter calon debitur
sehingga bank dapat menyimpulkan bahwa debitur tersebut jujur, beriktikad baik,
dan tidak akan menyulitkan bank dikemudian hari. Kajian mengenai
karakter dapat dilakukan dengan cara berikut:
Ø
Bank Checking melalui Sistem Informasi Debitur (SID)
pada Bank Indonesia (BI). SID menyediakan informasi kredit yang terkait
nasabah, antara lain informasi mengenai bank pemberian kredit, nilai fasilitas
kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, dan informasi lain yang
terkait dengan fasilitas kredit.
Ø
Mengupayakan Trade Checking pada Supplier dan
pelanggan debitur, untuk meneliti reputasi nasabah di lingkungan para
stakeholders.
Ø
Mengupayakan Informasi kepada asosiasi usaha di mana
calon debitur terdaftar.[16]
·
Capacity, Penilaian bank atas kemampuan calon
debitur dalam bidang usahanya dan atau kemampuan manajemen debitur sehingga
bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh
orang-orang yang tepat dan benar.
·
Capital, penilaian bank atas posisi keuangan calon
debitur secara keseluruhan, termasuk aliran kas debitur, baik untuk masalalu
maupun proyeksi pada masa yang akan datang. Sehingga dapat diketahui kemampuan
permodalan debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha debitur yang
bersangkutan.
·
Colleteral,
penilaian bank terhadap agunan yang dimiliki
oleh calon debitur. Aguna merupakan benda berwujud dan atau tidak berwujud yang
diserahkan hak dan kekuasaanya oleh calon debitur kepada bank guna menjamin
pelunasan utang debitur, apabila kredit yang di terimanya tidak dapat dilunasi
sesuai waktu diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
·
Condition,
penilaian bank atas kondisi pasar di dalam
negeri maupun luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga
dapat diketahui prospek pemasaran dari hasil debitur yang dibiayai dengan kredit
dari bank.[17]
a.
Pengumpulan
informasi, dokumen, dan verifikasi Inisiasi kredit diawali dengan melakukan
proses berikut:
1) Permohonan kredit, pada tahap ini bank
menerima permohonan nasabah atau memberikan penawaran kredit kepada calon
debitur. Sesuai dengan tentuam BI, dalam menilai permohonan kredit bank hanya
memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis.
2) Pengumpulan informasi dan dokumen sebelum
melakukan analisis bank perlu mengumpulkan seluruh data dan informasi nasabah
yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3) Vertifikasi data . Keputusan kredit sangat
dipengaruhi oleh ke akuratan data dan informasi.
b.
Analisi
kredit. Merupakan kegiatan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang
sebenarnya.
c.
Keputusan
Kredit. Menentukan apakah kradit akan diberikan atau ditolak.
d.
Penandatanganan
akad. Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan terlebih dahulu
calon nassabah menandatangani akad kredit.
e.
Realisasi
kredit. Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan
membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
f.
Penyaluran
atau penarikan. Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai
realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan
kredit.
g.
Penilaian
Kredit. Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin
bahwa kradit yang diberikan benar-benar kembali.
8.
Kolektibilitas Kredit
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia
(SEBI) Nomor 7/3/DPNP tahun 2005 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum membagi kriteria kolektibilitas kredit atas lima golongan, yaitu:
a.
Kredit
digolongkan lancar jika pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan
tidak ada tunggakan serta sesuai perjanjian.
b.
Kredit digolongkan dengan perhatian khusus jika
terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 hari.
c.
Kredit
digolongkan kurang lancar jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau
bunga yang telah melampaui 90 hari sampai 120 hari.
d.
Kredit
digolongkan diragukan jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga
yang telah melampaui 120 hari sampai 18 hari.
e.
Kredit
digolongkan macet jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang
telah melampaui 180 hari.[19]
v
Faktor-Faktor Penetapan Kualitas Kredit, sebagai
berikut:
a.
Prospek Usaha. Penilaian terhadap prospek usaha
dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)
Potensi pertumbuhan usaha.
2)
Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan.
3)
Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja .
4)
Dukungan dari grup atau afiliasi.
5)
Upaya yang dilakukan oleh debitur dalam rangka
memelihara lingkungan hidup.
b.
Kinerja (Perfomance) debitur. Penilaian terhadap
kinerja (performance) debitur dilakukan berdasarkan penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1)
Perolehan laba.
2)
Struktur permodalan.
3)
Arus kas.
4)
Sensitivitas terhadap resiko pasar.
c.
Kemampuan membayar. Penilaian terhadap kemampuan
membayar dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
1)
Ketetapan membayar pokok dan bunga.
2)
Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan
debitur.
3)
Kelengkapan dokumentasi kredit.
4)
Kepatuhan terhadap perjanjian kredit.
5)
Kesesuaian penggunaan dana
6)
Kewajaran sumber pembayaran kewajiban.[20]
9.
Pengendalian
Kredit
Pengendalian kredit oleh nasabah terhadap
bank harus tetap lancar dan produktif. Lancar dan produktif artinya kredit
tersebut dapat ditarik kembali dengan bunganya sesuai dengan perjanjian yang
telah disetujui kedua belah pihak. Tawaf menjelaskan, “pengendalian intern
terhadap pemberian kredit terdiri atas aspek pengendalian intern kredit, proses
aktivitas pengendalian kredit, serta unsur-unsur pengendalian intern kredit.”
Berdasarkan pendapat tersebut, pengendalian kredit merupakan suatu bentuk upaya
yang dilakukan untuk menjaga kredit yang diberikan agar tetap lancar,
produktif, dan tidak macet dengan memperhatikan aspek pengendalian intern
kredit, proses aktivitas pengendalian kredit, serta unsur-unsur pengendalian
intern kredit.
Unsur-unsur pengendalian khususnya pada
sistem pengendalian kredit merupakakan unsur yang harus dupenuhi demi
tercapainya tujuan dari pengendalian itu sendiri. Unsur-unsur pengendalian
kredit yaitu sebagai berikut:
a.
Aspek
pengendalian personel yang kompeten dan dapat dipercaya,
b.
Aspek
pengendalian adanya pemisahan tugas,
c.
Aspek
pengendalian prosedur otorisasi yang tepat,
d.
Aspek
pengendalian dokumen catatan yang memadai,
e.
Aspek
pengendalian kontrol fisik aktiva dan catatan,
f.
Aspek
pengendalian pemeriksaan pekerjaan secara independen.[21]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Loan Manajemen atau manajemen kredit adalah kegiatan bank
mengalokasikan dananya dalam bentuk pinjaman yang diberikan atau kredit untuk
memperoleh keuntungan (profitability)
dengan memperhatikan tingkat keamanannya (safety).
Fasilitas
Kredit yang diberikan mempunyai peranan atau fungsi yang sangat penting dalam
perekonomian. Kredit juga memiliki beberapa jenis, diantaranya dapat ditinjau
dari jenisnya, jangka waktu, sifat pemakaian dana, sumber dana, dan tujuan
penggunaan. Di dalam bank juga dapat kita temui mengenai bunga dan bagi hasil. Dalam pemberian kredit, bank harus
memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, bank melakukan penilaian terhadap
calon debitur dengan prinsip 5C, yaitu keyakinan bank terhadap aspek Character,
Capital, Capacity, Collateral, dan Condition.
B. Saran
Penulisan
menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
Maka dari itu, penulis secara terbuka akan menerima kritik dan saran yang
membangun guna kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank
Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013).
Fahmi and Lavianti, Pengantar
Manajemen Perkreditan.
Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank,
(Jakarta:Rineka Cipta,2012).
Herman Depati, Analisa Kredit, (Yogyakarta: asdaMEDIA,
2017).
Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014).
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat.
Memahami Bisnis Bank, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2012).
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta:YLBHI,
2007).
Thomas Suyatno, dkk, Dasar-dasar Pengkreditan,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Wirdayani Wahab, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam: “Pengaruh Tingkat Bagi
Hasil Terhadap Minat Menabung di Bank Syari’ah”, Volume 1 Nomor 2, Juli-Desember
2016.
Mafriana Wahyuningtyas, dkk, Jurnal Administrasi
Bisnis: “Analisis Pengendalian Kredit Pada Sistem dan Prosedur
Pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E)”, Vol. 26 No. 2, September 2015.
[2] Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), 73.
[3] Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), 73.
[5]Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), 73.
[7] Thomas Suyatno, dkk, Dasar-dasar Pengkreditan,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995), 16.
[8] Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank
Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013), 8-9.
[9]Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank
Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013), 10.
[11]Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), 81.
[12] Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank
Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013),
[13] Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta:YLBHI,2007,62-65.
[14] Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank
Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013), 14-16.
[15] Wirdayani Wahab, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam: “Pengaruh Tingkat Bagi
Hasil Terhadap Minat Menabung di Bank Syari’ah”, Volume 1 Nomor 2,
Juli-Desember 2016, 169-170.
[21] Mafriana Wahyuningtyas,
dkk, Jurnal Administrasi Bisnis: “Analisis Pengendalian
Kredit Pada Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
(KPP-E)”, Vol. 26 No. 2,
September 2015, 3-4.
No comments:
Post a Comment