Saturday, May 16, 2020

MANAJEMEN PENGKREDITAN RAKYAT




A.    Latar Belakang
Dengan semakin berkembangnya suatu perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu bank memiliki peranan sangat penting dalam memajukkan perekonomian suatu Negara. Dalam hal ini, diperlukan suatu manajemen kredit yang merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari suku bunga, prosedur pemberian kredit sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit macet.
Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya diberikan kepada orang dan lembaga yang memerlukan. Salah satu tugas bank adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat. Peranan ini akan menjadi sangat penting karena kebanyakan keuntungan dari bank diambil dari penyaluran kredit yaitu bunga dari para peminjam. Dalam pemberian pinjaman Bank mesti hati-hati jangan sampai terjadi kredit macet. Karena jika kredit macet sampai terjadi bank kesulitan likuiditas sehingga Bank bias dilikuidasi. Kegiatan menyalurkan kredit mengandung resiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha suatu bank. Likuiditas keuangan, solvabilitas dan profitibilitas bank sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka mengelola kredit yang disalurkan.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian, fungsi, tujuan, dan jenis-jenis kredit?
2.      Bagaimana sistem bunga dan bagi hasil?
3.      Sebutkan Prinsip-prinsip pemberian kredit di suatu bank?
4.      Bagaimana Prosedur pemberian kredit?
5.      Apa yang dimaksud dengan kolektibilitas kredit?
6.      Apakah yang dimaksud pengendalian kredit?

C.    Tujuan
1.      Mampu menjelaskan pengertian, fungsi, tujuan dan jenis dari kredit.
2.      Mampu menjelaskan sistem bunga dan bagi hasil.
3.      Mampu menjelaskan prinsip-prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh suatu bank.
4.      Mampu menjelaskan bagaimana prosedur pemberian kredit.
5.      Mampu menjelaskan apa yang dimaksud dengan kolektibilitas kredit.
6.      Mampu menjelaskan apa yang dimaksud pengendalian kredit.

D.    Manfaat
1.      Supaya Mahasiswa/i mengetahui apa itu definisi dari kredit, fungsi, tujuan dan jenisnya.
2.      Supaya Mahasiswa mengetahui bagaimana sistem bunga dan bagi hasil.
3.      Supaya Mahasiswa/I mengetahui prinsip-prinsip kredit disuatu bank.
4.      Supaya Mahasiswa/I mengetahui Prosedur dalam pemberian kredit.
5.      Supaya Mahasiswa/I Mengetahui apa yang dimaksud dari kolektibilitas kredit.
6.      Supaya Mahasiswa mengetahui bagaimana pengendalian kredit.


BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PENGKREDITAN BANK

1.             Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani Credere yang berarti kepercayaan, berasal dari bahasa Latin Creditium yang berarti kepercayaan akan  kebenaran. Menurut Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, M.B.A dkk. kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (Debitur) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.[1]
Pengertian kredit menurut UU No. 10 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 yaitu, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2]
Berdasarkan definisi di atas maka kita dapat menjelaskan bahwa manajemen kredit adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana suatu lembaga atau institusi dengan mempergunakan sumberdaya yang dimilikinya untuk merencanakan, mengorganisasi, mengendalikan, dan memimpin sehubungan dengan ruang lingkup dan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan kredit beserta aturannya.[3] Loan Manajemen atau manajemen kredit adalah kegiatan bank mengalokasikan dananya dalam bentuk pinjaman yang diberikan atau kredit untuk memperoleh keuntungan (profitability) dengan memperhatikan tingkat keamanannya (safety). Pada bank yang beroprasi berdasarkan bagi hasil menurut syariah islam seperti bank Muamalah Indonesia dan BPR  Syariah pijaman atau kredit diartikan sebagai bentuk pembiayaan.[4]
Secara konsep manajemen memiliki 4 (empat) fungsi yaitu:
a.              Fungsi personalia.
b.             Fungsi keuangan.
c.              Fungsi produksi.
d.             Fungsi pemasaran.
Keempat fungsi ini saling terkait dalam mendukung kinerja suatu perusahaan. Jika kita menempatkan pemahaman kredit hanya untuk fungsi keuangan saja maka itu adalah pemahaman yang keliru. Setiap fungsi dalam manajemen meiliki hubungan yang saling mendukung terlaksananya manajemen kredit, artinya bagian marketing berusaha menciptakan suasana dan kondisi penjualan serta pemasaran yang benar-benar kondusif dan stabil, bagian produksi memperhatikan bagaimana penciptaan kualitas produk yang memiliki nilai jual di pasar, serta bagian personalia berusaha menempatkan orang sesuai dengan konsep the right man and the right place.[5]
Adapun menurut Pedoman Akutansi Perbankan Indonesia (PAPI) 2001.  Mendefinisikan kredit sebagai penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam (debitur) utuk melunassi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.[6]


2.             Fungsi Kredit
Dalam kehidupan perekonomian yang modern, bank memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, organisasi-organisasi bank selalu diikutsertakan dalam menentukan kebijakan dibidang moneter, pengawasan devisa, pencatatan efek-efek, dan lain-lain. Hal ini antara lain disebabkan  usaha pokok bank adalah memberikan kredit, dan kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan khususnya dibidang ekonomi.[7]
Fasilitas Kredit yang diberikan mempunyai peranan atau fungsi yang sangat penting dalam perekonomian. Hal ini dapat diketahui secara luas, yaitu :[8]
a.              Meningkatkan Daya Guna Modal ( Uang ). Pemilik dana dapat secara langsung meminjamkan kepada para pengusaha untuk meningkatkan usahanya.
b.             Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas Uang. Kredit yang ditarik dengan cek, bilyet giro, wesel akan meningkatkan uang giral dan kredit yang ditarik secara tunai akan meningkatkan peredaran uang kartal.
c.              Meningkatkan Daya Guna Barang. Dengan kredit maka produsen dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi. Dan dengan kredit maka pengusaha yang telah memperoleh kredit mampu menjual secara kredit dan membeli bahan secara tunai.
d.             Kredit sebagai salah satu alat bantu stabilitas ekonomi.
e.              Meningkatkan kegairahan berusaha. Pemberian kredit dapat meningkatkan permodalan pengusaha sehingga dapat meningkatkan usahanya.
f.              Meningkatkan pemerataan pendapatan. Pemberian kredit investasi dapat membuka usaha baru, kesempatan kerja yang baru.
g.             Meningkatkan hubungan internasional. Bank-bank luar negeri yang mempunyai jaringan usaha, dapat memberi bantuan kredit secara langsung atau tidak langsung. Negara yang kuat devisa membantu negara yang lebih lemah.

3.             Tujuan Kredit
Kredit adalah sebuah  produk yang diperlukan oleh masyarakat peminjam atau nasabah sebagai sumber dana, dan bank selaku pemberi kredit atau pemberi pinjaman sebagai penggunan dana. Kredit adalah produk tidak nyata (intangible) atau juga disebut produk tidak berwujud, tidak seperti produk barang yang diperjualbelikan dengan harga tertentu. Dan proses jual beli terjadi dengan waktu yang relatif singkat, bisa satu jam. Kredit adalah produk jasa yang harus dikembalikan oleh nasabah kepada bank yang memberikannya. Dan peminjamnya sebenarnya adalah penyewa yang harus mengembalikan kredit tersebut dan juga harus membayar sewa sebagai imbalan yang dapat ditentukan berdasarkan bunga atau bagi hasil. Dan proses jual beli kredit terjadi relatif lama, karena jangka waktu kredit rata-rata tahunan atau minimal beberapa bulan.[9] Tujuan kredit adalah sebagai berikut:[10]
·                Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima
·                Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
·                Menjalankan pada kegiatan operasional bank
·                Menambah modal kerja di perusahaan
·                Mempercepat lalu lintas pembayaran
·                Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat.


4.             Jenis-Jenis Kredit
Kategorisasi kredit menyebabkan kredit itu memiliki beberapa posisinya masing-masing dengan kegunaan yang berbeda-beda pula. Perbedaan-perbedaan  tersebut menyebabkan public (masyarakat) bisa memutuskan mana kredit yang akan dipilihnya sesuai dengan yang diperlukan pada bentuk kebutuhan yang akan digunakannya. Maka untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada penjelasan berikut:[11]
1)             Kredit berdasarkan jenisnya
a.             Kredit konsumtif, kredit ini adalah kredit yang diajukan oleh seorang debitur kepada kreditur guna memenuhi kebutuhan pribadinya.
b.            Kredit produktif, kredit ini adalah pada umumnya dipakai atau diajukan oleh mereka yang bergerak dalam dunia usaha atau mereka yang mempunyai bisnis dan membutuhkan dana dalam usahanya untuk berekspansi bisnis atau bertujuan untuk meningkatkan grafik hasil yang telah diperoleh saat ini menjadi lebih tinggi, seperti ingin menghasilkan produk baru/tambahan, ingin membuka kantor cabang baru untuk bidang pemasaran.
a)             Kredit investasi, adalah kredit yang saat diajukan oleh seorang debitur ke kreditur dengan tujuan akan dipergunakan untuk membeli barang-barang modal.
b)            Kredit modal kerja, adalah kredit yang saat diajukan oleh debitur kepada kreditur dengan tujuan akan dipergunakan dananya khusus untuk membeli bahan baku atau kebutuhan suku cadang.
c.             Kredit perdagangan, kredit ini adalah umumnya dananya dipergunakan untuk keperluan perdagangan. Kredit perdagangan diajukan dengan maksud untuk membuat agar barang yang telah diproduksi tersebut menjadi lebih berguna dan bisa dipakai oleh banyak orang. Umumnya kredit perdagangan ini dibagi menjadi dua, yaitu kredit perdagangan dalam negeri dan kredit perdagangan luar negeri atau biasa disebut dengan kredit ekspor dan impor.

2)             Ditinjau dari Jangka waktu
a.    Kredit Jangka Pendek (short term loan); Kredit dengan jangka waktu maksimum 1 tahun.
b.    Kredit Jangka menengah;  Kredit yang jangka waktunya 1-3 tahun.
c.    Kredit Jangka panjang (Long term loan); Kredit dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

3)             Ditinjau sifat pemakaian dana
Kredit dibedakan atas revolving loan dan non revolving loan.[12]
a.    Revolving loan adalah jenis kredit yang dananya dapat dipakai berulang-ulang.
b.    Non revolving loan adalah jenis kredit yang debitur tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi. Sesuai dengan perlunasan yang dilakukan, out standing pinjaman akan terus menurun.

4)             Ditinjau dari sumber dana
Berdasarkan sumber dan pembiyaan kredit, dikenal adanya kredit yang dibiayai oleh bank penyelenggara dan kredit likuiditas, yang termasuk kredit likuiditas adalah kredit likuiditas BI.



5)             Ditinjau dari tujuan penggunaan
a.    Kredit komersial, kredit yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha. Jenis kredit komersial meliputi, overdraft fasiliti, demand loan, factoring,trust receipt, kredit sindikasi, dan Bank Garansi
b.    Kredit konsumsi, kredit yang diberikan untuk pembelian barang tertentu (konsumen). Jenis kredit konsumsi meliputi, credit card, car loan, bousing loan, dan lain-lain.[13]

5.             Bunga dan Bagi Hasil
Bunga adalah balas jasa yang diberikan oleh pihak bank (konvensional) untuk nasabah yang memiliki simpanan dan harus dibayarkan nasabah yang memiliki pinjaman kepada bank beberapa istilah bunga yang diterapkan antara lain :[14]
a.              Bunga flat, yaitu bunga yang sistem pembayaran utang pokok dan bunga kredit jumlahnya akan sama setiap bulanya.
b.             Bunga efektif, adalah besran bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar dan dilakukan setiap akhir periode angsuran.
c.              Bunga anuitas, pada bunga ini porsi bunga dan pokok utang akan berubah setiap periodenya, namun angsuran tetap sama.
d.             Bunga mengambang, yaitu sistem yang dimana besar bunga mengikuti suku bunga pasar.
Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: profit sharing, revenue sharing.
·                Profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
·                Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzaraah dan musaqah. Namun pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad musyarakah dan mudharabah.[15]

6.             Prinsip Pemberian Kredit
Kredit merupakan salah satu bisnis utama bank yang memiliki risiko, namun disisi lain memberikan pendapatan dari pemberian kredit. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilaksanakan oleh penjabat/pegawai kredit yang mengerti dan memahami mengenal dasar-dasar perkreditan. Dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur dengan prinsip 5C, yaitu keyakinan bank terhadap aspek Character, Capital, Capacity, Collateral, dan Condition.
·                Character, penilaian bank atas karakter calon debitur sehingga bank dapat menyimpulkan bahwa debitur tersebut jujur, beriktikad baik, dan tidak akan menyulitkan bank dikemudian hari. Kajian mengenai karakter dapat dilakukan dengan cara berikut:
Ø Bank Checking melalui Sistem Informasi Debitur (SID) pada Bank Indonesia (BI). SID menyediakan informasi kredit yang terkait nasabah, antara lain informasi mengenai bank pemberian kredit, nilai fasilitas kredit yang telah diperoleh, kelancaran pembayaran, dan informasi lain yang terkait dengan fasilitas kredit.
Ø Mengupayakan Trade Checking pada Supplier dan pelanggan debitur, untuk meneliti reputasi nasabah di lingkungan para stakeholders.
Ø Mengupayakan Informasi kepada asosiasi usaha di mana calon debitur terdaftar.[16]
·                Capacity, Penilaian bank atas kemampuan calon debitur dalam bidang usahanya dan atau kemampuan manajemen debitur sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat dan benar.
·                Capital, penilaian bank atas posisi keuangan calon debitur secara keseluruhan, termasuk aliran kas debitur, baik untuk masalalu maupun proyeksi pada masa yang akan datang. Sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha debitur yang bersangkutan.
·                Colleteral, penilaian bank terhadap agunan yang dimiliki oleh calon debitur. Aguna merupakan benda berwujud dan atau tidak berwujud yang diserahkan hak dan kekuasaanya oleh calon debitur kepada bank guna menjamin pelunasan utang debitur, apabila kredit yang di terimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
·                Condition, penilaian bank atas kondisi pasar di dalam negeri maupun luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari hasil debitur yang dibiayai dengan kredit dari bank.[17]

7.             Prosedur Pemberian Kredit[18]
a.              Pengumpulan informasi, dokumen, dan verifikasi Inisiasi kredit diawali dengan melakukan proses berikut:
1)   Permohonan kredit, pada tahap ini bank menerima permohonan nasabah atau memberikan penawaran kredit kepada calon debitur. Sesuai dengan tentuam BI, dalam menilai permohonan kredit bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis.
2)   Pengumpulan informasi dan dokumen sebelum melakukan analisis bank perlu mengumpulkan seluruh data dan informasi nasabah yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3)   Vertifikasi data . Keputusan kredit sangat dipengaruhi oleh ke akuratan data dan informasi.
b.             Analisi kredit. Merupakan kegiatan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
c.              Keputusan Kredit. Menentukan apakah kradit akan diberikan atau ditolak.
d.             Penandatanganan akad. Kegiatan ini merupakan kelanjutan  dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan terlebih dahulu calon nassabah menandatangani akad kredit.
e.              Realisasi kredit. Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
f.              Penyaluran atau penarikan. Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
g.             Penilaian Kredit. Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kradit yang diberikan benar-benar kembali.

8.             Kolektibilitas Kredit
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 7/3/DPNP tahun 2005 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum membagi kriteria kolektibilitas kredit atas lima golongan, yaitu:
a.              Kredit digolongkan lancar jika pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan serta sesuai perjanjian.
b.             Kredit digolongkan dengan perhatian khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 hari.
c.              Kredit digolongkan kurang lancar jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai 120 hari.
d.             Kredit digolongkan diragukan jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai 18 hari.
e.              Kredit digolongkan macet jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari.[19]

v   Faktor-Faktor Penetapan Kualitas Kredit, sebagai berikut:
a.     Prospek Usaha. Penilaian terhadap prospek usaha dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)            Potensi pertumbuhan usaha.
2)            Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan.
3)            Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja .
4)            Dukungan dari grup atau afiliasi.
5)            Upaya yang dilakukan oleh debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
b.    Kinerja (Perfomance) debitur. Penilaian terhadap kinerja (performance) debitur dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)            Perolehan laba.
2)            Struktur permodalan.
3)            Arus kas.
4)            Sensitivitas terhadap resiko pasar.
c.     Kemampuan membayar. Penilaian terhadap kemampuan membayar dilakukan berdasarkan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)            Ketetapan membayar pokok dan bunga.
2)            Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur.
3)            Kelengkapan dokumentasi kredit.
4)            Kepatuhan terhadap perjanjian kredit.
5)            Kesesuaian penggunaan dana
6)            Kewajaran sumber pembayaran kewajiban.[20]

9.             Pengendalian Kredit
Pengendalian kredit oleh nasabah terhadap bank harus tetap lancar dan produktif. Lancar dan produktif artinya kredit tersebut dapat ditarik kembali dengan bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Tawaf menjelaskan, “pengendalian intern terhadap pemberian kredit terdiri atas aspek pengendalian intern kredit, proses aktivitas pengendalian kredit, serta unsur-unsur pengendalian intern kredit.” Berdasarkan pendapat tersebut, pengendalian kredit merupakan suatu bentuk upaya yang dilakukan untuk menjaga kredit yang diberikan agar tetap lancar, produktif, dan tidak macet dengan memperhatikan aspek pengendalian intern kredit, proses aktivitas pengendalian kredit, serta unsur-unsur pengendalian intern kredit.
Unsur-unsur pengendalian khususnya pada sistem pengendalian kredit merupakakan unsur yang harus dupenuhi demi tercapainya tujuan dari pengendalian itu sendiri. Unsur-unsur pengendalian kredit yaitu sebagai berikut:
a.              Aspek pengendalian personel yang kompeten dan dapat dipercaya,
b.             Aspek pengendalian adanya pemisahan tugas,
c.              Aspek pengendalian prosedur otorisasi yang tepat,
d.             Aspek pengendalian dokumen catatan yang memadai,
e.              Aspek pengendalian kontrol fisik aktiva dan catatan,
f.              Aspek pengendalian pemeriksaan pekerjaan secara independen.[21]


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Loan Manajemen atau manajemen kredit adalah kegiatan bank mengalokasikan dananya dalam bentuk pinjaman yang diberikan atau kredit untuk memperoleh keuntungan (profitability) dengan memperhatikan tingkat keamanannya (safety). Fasilitas Kredit yang diberikan mempunyai peranan atau fungsi yang sangat penting dalam perekonomian. Kredit juga memiliki beberapa jenis, diantaranya dapat ditinjau dari jenisnya, jangka waktu, sifat pemakaian dana, sumber dana, dan tujuan penggunaan. Di dalam bank juga dapat kita temui mengenai bunga dan bagi hasil. Dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur dengan prinsip 5C, yaitu keyakinan bank terhadap aspek Character, Capital, Capacity, Collateral, dan Condition.     

B.       Saran
            Penulisan menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Maka dari itu, penulis secara terbuka akan menerima kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013).
Fahmi and Lavianti, Pengantar Manajemen Perkreditan.
Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, (Jakarta:Rineka Cipta,2012).
Herman Depati, Analisa Kredit, (Yogyakarta: asdaMEDIA, 2017).
Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi,  (Bandung: Alfabeta, 2014).
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat.
Memahami Bisnis Bank, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2012).
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta:YLBHI, 2007).
Thomas Suyatno, dkk, Dasar-dasar Pengkreditan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Wirdayani Wahab, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam: Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Minat Menabung di Bank Syariah, Volume 1 Nomor 2, Juli-Desember 2016.
Mafriana Wahyuningtyas, dkk, Jurnal Administrasi Bisnis: Analisis Pengendalian Kredit Pada Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E),  Vol. 26 No. 2, September 2015.


[1] Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012), 169.
[2] Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi,  (Bandung: Alfabeta, 2014), 73.
[3] Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi,  (Bandung: Alfabeta, 2014), 73.
[4]Frianto Pandia, Manajemen Dana Dan Kesehatan Bank, 170.
[5]Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi,  (Bandung: Alfabeta, 2014), 73.
[6] fahmi and lavianti, Pengantar Manajemen Perkreditan, 3.
[7] Thomas Suyatno, dkk, Dasar-dasar Pengkreditan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995), 16.
[8] Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013), 8-9.
[9]Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013), 10. 
[10] Herman Depati, Analisa Kredit, (Yogyakarta: asdaMEDIA, 2017), 24.
[11]Irham Fahmi, Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi,  (Bandung: Alfabeta, 2014), 81.
[12] Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013),
[13] Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta:YLBHI,2007,62-65.
[14] Chairul M. Noor, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat, (Bandung: Quantum Expert, 2013), 14-16.
[15] Wirdayani Wahab, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam: Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Minat Menabung di Bank Syariah, Volume 1 Nomor 2, Juli-Desember 2016, 169-170.
[16] Memahami Bisnis Bank, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2012).

[17] Memahami Bisnis Bank,(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2012), 114-117.
[18] Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit Secara Sehat, 145150.
[19] Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank,(Jakarta:Rineka Cipta,2012), 177.
[20] Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, (Jakarta:Rineka Cipta,2012), 176.
[21] Mafriana Wahyuningtyas, dkk, Jurnal Administrasi Bisnis: Analisis Pengendalian Kredit Pada Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E),  Vol. 26 No. 2, September 2015, 3-4.

No comments:

Post a Comment

MANAJEMEN PENGKREDITAN RAKYAT

A.     Latar Belakang Dengan semakin berkembangnya suatu perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaa...