Saturday, May 16, 2020

SEJARAH PERBANKAN LENGKAP


         BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
                Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.
            secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Didalam makalah ini juga mengulas tentang bank umum, bank pengkreditan rakyat, dan bank Syariah. Dan juga perbedaan bank-bank tersebut akan dibahas disini.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana asal mula kegiatan perbankan?
Bagaimana sejarah perbankan?
Bagaimana sejarah bank pemerintah?
Bagaimana sejarah perkembangan bank syariah?


C.     Tujuan
Mengetahui tentang asal mula kegiatan perbankan.
Mengetahui tentang sejarah perbankan.
Mengetahui tentang sejarah bank pemerintah.
Mengetahui tentang sejarah perkembangan bank syariah.
                                               















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegitan perbankan adalah pada zaman tempo dulu di Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika, maupun benua Amerika. Jika kita telusuri searah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uang di lakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengannama pedagang valuta asing (money changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegitan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu engara.Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.


B.     Sejarah Perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman yunani kuno dan romawi. Namun, pada saat itu bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.Seiring dengan perkembangan perdagangan di dunia, perkembangan perbankan pun samakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya didaratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu dibenua eropa adalah bank venesia tahun 1171, kemudian menyusul bank ofgenoa dan bank Barcelona tahun 1320.Sebaliknya perkembangan perbankan didaratan inggirs baru dimulai pada abad ke 16.Namun karena inggris yang begitu aktif mencari daerah perdangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa kenegara jajahannya.[1]
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, cina, jepang, eropa, dan lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:
a)      Bank nasional Indonesia
b)      Bank abuan sudagar
c)      NV bank Boemi
d)     The chartered bank of india
e)      The yokohama spesies bank
f)       The matsui bank
g)      The bank of china
h)      Batavia bank
Dizaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.Beberapa bank belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman itu antara lain :
a)      Bank negara Indonesia yang didirikan tanggal 05 juli 1946 kemudian menajdi BNI 1946
b)      Bank rakyat Indonesia yang didirkan tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemen Volk Crediet Bank atau syomin ginko.
c)      Bank Surakarta MAI (maskapai adil makmur) tahun 1945 di solo.
d)     Bank Indonesia di Palembang tahun 1946
e)      Bank dagang nasional Indonesia tahun 1946 di Medan
f)       Indonesia banking corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank amerta.
g)      NV bank Sulawesi di manado tahun 1946
h)      Bank dagang indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i)        Kalimantan corporation trading disamarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank pasifik
j)        Bank timur NV di semarang berganti nama menjadi bank gemari, kemudian merger dengan bank sentral asia (BCA) Tahun 1949.[2]

C.    Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya, yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut:
a.       Bank sentral
Bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No.13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No.23 tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche bank yang di nasionalisasi tahun 1951.

b.      Bank rakyat Indonesia dan bank ekspor impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volk Crediet Bank, kemudian dilebur menjadi bank tunggal dengan nama bank nasional Indonesia (BNI) unit II.
c.       Bank negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU NO 17 tahun 1968 berubah menjadi bank negara Indonesia 1946.
d.     Bank dagang negara (BDN)
BDN berasal dari escompto bank yang dinasonalisasi dengan PP no 13 tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun 1968 menjadi bank dagang negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar bank negara indonsia unit.
e.       Bank bumi daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederland SCH indische handlest bank kemudian menjadi nationale handlest bank, selanjutnya bank ini menjadi bank negara Indonesia unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi bank bumi daya.
f.       Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO)
Bapindo didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari bank industry negara (BIN) tahun 1951.
g.      Bank pembangunan daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.


h.      Bank tabungan negara (BPN)
BPN berasal dari De Post paar bank yang kemudian menjadi bank tabungan post tahun 1960. Selanjutnya menjadi bank negara Indonesia unit V dan terlahir menjadi bank tabungan negara dengan UU No.20 tahun 1968.
i.        Bank mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara bank bumi daya (BBD), Bank Dagang negara (BDN), Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan bank ekspor impor (Bank Eksim).Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.[3]
D.    Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Di Indonesia, gagasan pendirian bank syariah telah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia-Timur tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar Internasional yang diselengggarakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarkatan (LSIK) dan yayasan Bhineka Tunggal Ika. Akan tetapi, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini, yaitu:
1)      Operasi bank syariahyang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur oleh perundang-undangan sehingga tidak sejalan dengan UU pokok perbankan yang berlaku, yakni UU No.14 tahun 1967
2)      Konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis karena berkaitan dengan konsep negara Islam sehingga sehingga tidak dikehendaki pemerintah
3)      Masih dipertanyakan siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih ditangguhkan, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.
Gagasan mengenai kehadiran bank syariah di Indonesia muncul kembali pada tahun 1988, ketika pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan.Para ulama pada waktu itu berusaha mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menerapkan bunga sebesar 0%. Setelah adanya rekomendasi dari ulama tentang bunga bank dan perbankan Cisarua, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 22-25 Agustus 1990 dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonomi kaum muslim dengan berlandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah. Pada tahun 1992 berdirilah Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia, yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI tersebut. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991.
Undang-undang yang mengatur kehadiran bank syariah di Indonesia adalah UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan.Undang-undang ini belum secara eksplisit mengatur mengenai bank syariah, selain memperkenankan kehadiran bank dengan prinsip bagi hasil.Selanjutnya, keluarnya peraturan pemerintah (PP) No.72 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.Perkembangan bank syariah pasca-kehadiran UU No.7 tahun 1992 masih sangat lambat.Hal ini terlihat dari jumlah bank syariah yang tidak bertambah semenjak kehadiran Bank Muamalat Indonesia.
Pada tahun 1999 keluarlah UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Undang-undang ini mengakomodasi Bank Indonesia untuk mengambil kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, bahwa Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan bank komersial termasuk bank syariah.Instrumen moneter syariah yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yaitu Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), serta diperbolehkan pinjaman antar bank syariah dengan menggunakan sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA).Pada tahun 2001 di Bank Indonesia didirikan suatu unit kerja Biro Perbankan Syariah yang khusus menangani perbankan syariah. Kemudian, pada tahun 2004 keluar UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang mengamandemen UU No. 23 tahun 1999, yang mempertegas penetapan kebijakan moneter BI dengan prinsip syariah. Pada tahun ini pula terjadi perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah di Bank Indonesia.
Tanggal 16 Juli 2008, telah disahkan UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.Pengesahan undang-undang ini memberikan landasan hukum industri perbankan syariah nasional dan diharapkan mampu mendorong perkembangan industri perbankan syariah menjadi lebih baik.
Untuk lebih mempermudah berkembangnya bank syariah di negara-negara muslim, dibentuklah usaha bersama antarnegara muslim. Pada bulan Desember 1970, pada sidang menteri luar negeri negara-negara organisasi konferensi islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah. Sidang kemudian memutuskan agar OKI menangani bidang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah, Arab Saudi untuk membicarakan pendirian bank syariah.Rancangan pendirian bank tersebut berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua pada bulan Mei 1974. Pada sidang menteri keuangan OKI di Jeddah pada1974 disetujui rancangan pendirian bank pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar atau ekuivalen dengan 2 miliar SDR (special drawing right). Negara-negara Islam termotivasi untuk mendirikan lembaga keuangan syariah pasca-berdirinya IDB. Pada akhir periode 1770-an dan awal dekade 1980-an, lembaga keuangan syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, serta Turki. Selain itu, ada pula negara-negara barat yang mendirikan bank Islam, seperti Inggris, Denmark, Swiss, dan Luxemburg. Pesatnya industri keuangan syariah menimbulkan ketertarikan beberapa bank konvensional untuk menawarkan produk-produk bank syariah.Hal tersebut terlihat dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka sistem tertentu di dalam tiap-tiap bank dalam menawarkan produk bank syariah.
Dapat ditarik suatu definisi umum, yaitu bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsi perantara (intermediary) dalam menghimpun dana masyarakat serta menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[4]











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bank berasal dari kata  Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah.Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.Pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer).Dengan demikian, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.
Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegitan perbankan adalah pada zaman tempo dulu di ropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dimana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam.Bank Pengkreditanadalah Bank yang melaksanakan kegiatana usaha secara Konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, S.E, M.M. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo, 2014)

Drs.H.Malayu S.P.Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)

Andri Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2009)

M. Nur Rianto Al Arif, Pengantar Ekonomi Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015)



[1] Andri Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2009), h.62
[2]Drs.H.Malayu S.P.Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h.87
[3]Andri Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2009), h.93
[4] M. Nur Rianto Al Arif, Pengantar Ekonomi Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), h.318

No comments:

Post a Comment

MANAJEMEN PENGKREDITAN RAKYAT

A.     Latar Belakang Dengan semakin berkembangnya suatu perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaa...