BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan
deposito.Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit)
bagi masyarakat yang membutuhkannya.Disamping itu, bank juga dikenal sebagai
tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau menerima segala macam bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang
kuliah, dan pembayaran lainnya.
secara lebih luas lagi bahwa bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai
bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Didalam makalah ini juga mengulas
tentang bank umum, bank pengkreditan rakyat, dan bank Syariah. Dan juga
perbedaan bank-bank tersebut akan dibahas disini.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana asal
mula kegiatan perbankan?
Bagaimana
sejarah perbankan?
Bagaimana
sejarah bank pemerintah?
Bagaimana
sejarah perkembangan bank syariah?
C. Tujuan
Mengetahui
tentang asal mula kegiatan perbankan.
Mengetahui
tentang sejarah perbankan.
Mengetahui
tentang sejarah bank pemerintah.
Mengetahui
tentang sejarah perkembangan bank syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegitan perbankan
adalah pada zaman tempo dulu di Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan di Asia, Afrika, dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika, maupun benua Amerika. Jika kita telusuri searah
dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran.Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uang di lakukan antar
kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini
sekarang dikenal dengannama pedagang valuta asing (money changer). Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan
simpanan.Berikutnya kegitan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman
uang.Uang yang disimpan masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke
masyarakat yang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari
kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan
dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang
berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan
dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi
perkembangan ekonomi dan bisnis suatu engara.Bahkan aktivitas dan keberadaan
perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.
B.
Sejarah Perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babylonia
kemudian dilanjutkan ke zaman yunani kuno dan romawi. Namun, pada saat itu bank
hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.Seiring dengan perkembangan
perdagangan di dunia, perkembangan perbankan pun samakin pesat karena perkembangan
dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan
perdagangan semula hanya didaratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat.
Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu dibenua eropa adalah bank venesia
tahun 1171, kemudian menyusul bank ofgenoa dan bank Barcelona tahun
1320.Sebaliknya perkembangan perbankan didaratan inggirs baru dimulai pada abad
ke 16.Namun karena inggris yang begitu aktif mencari daerah perdangan yang
kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa kenegara
jajahannya.[1]
Di samping
itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, cina, jepang, eropa, dan lainnya.
Bank-bank tersebut antara lain:
a)
Bank
nasional Indonesia
b)
Bank
abuan sudagar
c)
NV
bank Boemi
d)
The
chartered bank of india
e)
The
yokohama spesies bank
f)
The
matsui bank
g)
The
bank of china
h)
Batavia
bank
Dizaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi.Beberapa bank belanda dinasionalisasi oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman itu antara lain :
a)
Bank
negara Indonesia yang didirikan tanggal 05 juli 1946 kemudian menajdi BNI 1946
b)
Bank
rakyat Indonesia yang didirkan tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal dari
De Algemen Volk Crediet Bank atau syomin ginko.
c)
Bank
Surakarta MAI (maskapai adil makmur) tahun 1945 di solo.
d)
Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946
e)
Bank
dagang nasional Indonesia tahun 1946 di Medan
f)
Indonesia
banking corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank amerta.
g)
NV
bank Sulawesi di manado tahun 1946
h)
Bank
dagang indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949
i)
Kalimantan
corporation trading disamarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank pasifik
j)
Bank
timur NV di semarang berganti nama menjadi bank gemari, kemudian merger dengan
bank sentral asia (BCA) Tahun 1949.[2]
C.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan
dari bekas penjajahannya, yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah perbankan pun
tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk bank
pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara
singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut:
a. Bank sentral
Bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No.13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No.23 tahun
1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche bank yang di nasionalisasi
tahun 1951.
b. Bank rakyat Indonesia dan bank ekspor
impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volk Crediet Bank,
kemudian dilebur menjadi bank tunggal dengan nama bank nasional Indonesia (BNI)
unit II.
c. Bank negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU NO 17
tahun 1968 berubah menjadi bank negara Indonesia 1946.
d. Bank
dagang negara (BDN)
BDN berasal dari escompto bank yang dinasonalisasi dengan
PP no 13 tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No.18 tahun
1968 menjadi bank dagang negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada
di luar bank negara indonsia unit.
e. Bank bumi daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederland SCH indische handlest
bank kemudian menjadi nationale handlest bank, selanjutnya bank ini menjadi
bank negara Indonesia unit IV dan berdasarkan UU No.19 tahun 1968 menjadi bank
bumi daya.
f. Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO)
Bapindo didirikan dengan UU No.21 tahun 1960 yang
merupakan kelanjutan dari bank industry negara (BIN) tahun 1951.
g. Bank pembangunan daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar
hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.
h. Bank tabungan negara (BPN)
BPN berasal dari De Post paar bank yang kemudian menjadi
bank tabungan post tahun 1960. Selanjutnya menjadi bank negara Indonesia unit V
dan terlahir menjadi bank tabungan negara dengan UU No.20 tahun 1968.
i. Bank mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara bank bumi daya
(BBD), Bank Dagang negara (BDN), Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO) dan bank
ekspor impor (Bank Eksim).Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun
1999.[3]
D.
Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Di Indonesia, gagasan pendirian bank syariah telah muncul
sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional
hubungan Indonesia-Timur tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar
Internasional yang diselengggarakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarkatan
(LSIK) dan yayasan Bhineka Tunggal Ika. Akan tetapi, ada beberapa alasan yang
menghambat terealisasinya ide ini, yaitu:
1)
Operasi
bank syariahyang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur oleh
perundang-undangan sehingga tidak sejalan dengan UU pokok perbankan yang
berlaku, yakni UU No.14 tahun 1967
2)
Konsep
bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis karena berkaitan dengan
konsep negara Islam sehingga sehingga tidak dikehendaki pemerintah
3)
Masih
dipertanyakan siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu,
sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih ditangguhkan, antara lain
pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.
Gagasan mengenai kehadiran bank syariah di Indonesia muncul kembali pada
tahun 1988, ketika pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang
berisi liberalisasi industri perbankan.Para ulama pada waktu itu berusaha
mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada perangkat hukum yang dapat
dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menerapkan bunga sebesar 0%.
Setelah adanya rekomendasi dari ulama tentang bunga bank dan perbankan Cisarua,
Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, yang kemudian dibahas lebih mendalam pada
Musyawarah Nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta,
22-25 Agustus 1990 dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di
Indonesia.
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan
etika ini adalah untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonomi kaum muslim
dengan berlandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah. Pada tahun 1992 berdirilah
Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia, yang
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI tersebut. Akte pendirian PT Bank
Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991.
Undang-undang yang mengatur kehadiran bank syariah di
Indonesia adalah UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan.Undang-undang ini belum
secara eksplisit mengatur mengenai bank syariah, selain memperkenankan
kehadiran bank dengan prinsip bagi hasil.Selanjutnya, keluarnya peraturan
pemerintah (PP) No.72 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.Perkembangan
bank syariah pasca-kehadiran UU No.7 tahun 1992 masih sangat lambat.Hal ini
terlihat dari jumlah bank syariah yang tidak bertambah semenjak kehadiran Bank
Muamalat Indonesia.
Pada tahun 1999 keluarlah UU No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.Undang-undang ini mengakomodasi Bank Indonesia untuk mengambil
kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, bahwa Bank Indonesia bertanggung
jawab terhadap pengaturan dan pengawasan bank komersial termasuk bank syariah.Instrumen
moneter syariah yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yaitu Pasar Uang
Antarbank Syariah (PUAS), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), serta
diperbolehkan pinjaman antar bank syariah dengan menggunakan sertifikat
Investasi Mudharabah Antarbank (IMA).Pada tahun 2001 di Bank Indonesia
didirikan suatu unit kerja Biro Perbankan Syariah yang khusus menangani
perbankan syariah. Kemudian, pada tahun 2004 keluar UU No.3 tahun 2004 tentang
Bank Indonesia yang mengamandemen UU No. 23 tahun 1999, yang mempertegas
penetapan kebijakan moneter BI dengan prinsip syariah. Pada tahun ini pula
terjadi perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah
di Bank Indonesia.
Tanggal 16 Juli 2008, telah disahkan UU No.21 tahun 2008
tentang perbankan syariah.Pengesahan undang-undang ini memberikan landasan
hukum industri perbankan syariah nasional dan diharapkan mampu mendorong
perkembangan industri perbankan syariah menjadi lebih baik.
Untuk lebih mempermudah berkembangnya bank syariah di
negara-negara muslim, dibentuklah usaha bersama antarnegara muslim. Pada bulan
Desember 1970, pada sidang menteri luar negeri negara-negara organisasi
konferensi islam (OKI) di Karachi, Pakistan, delegasi Mesir mengajukan proposal
untuk mendirikan bank syariah. Sidang kemudian memutuskan agar OKI menangani
bidang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.Bulan Juli 1973, komite
ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah, Arab
Saudi untuk membicarakan pendirian bank syariah.Rancangan pendirian bank
tersebut berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada
pertemuan kedua pada bulan Mei 1974. Pada sidang menteri keuangan OKI di Jeddah
pada1974 disetujui rancangan pendirian bank pembangunan Islam atau Islamic
Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar atau ekuivalen dengan 2
miliar SDR (special drawing right). Negara-negara Islam termotivasi untuk
mendirikan lembaga keuangan syariah pasca-berdirinya IDB. Pada akhir periode
1770-an dan awal dekade 1980-an, lembaga keuangan syariah bermunculan di Mesir,
Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, serta Turki. Selain itu,
ada pula negara-negara barat yang mendirikan bank Islam, seperti Inggris,
Denmark, Swiss, dan Luxemburg. Pesatnya industri keuangan syariah menimbulkan
ketertarikan beberapa bank konvensional untuk menawarkan produk-produk bank
syariah.Hal tersebut terlihat dari tindakan beberapa bank konvensional yang
membuka sistem tertentu di dalam tiap-tiap bank dalam menawarkan produk bank
syariah.
Dapat ditarik suatu definisi umum, yaitu bank syariah
adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsi perantara (intermediary) dalam
menghimpun dana masyarakat serta menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank berasal dari kata
Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan
oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah.Istilah
bangku secara resmi dan populer menjadi bank.Pada abad
ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money
changer).Dengan demikian, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk
menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli
barang dan jasa.
Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup orang banyak.”
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegitan perbankan
adalah pada zaman tempo dulu di ropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang
ke asia barat oleh para pedagang. Bank umum adalah bank yang dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran, dimana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Bank syariah adalah
suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang
berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan
kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam.Bank Pengkreditanadalah Bank yang
melaksanakan kegiatana usaha secara Konvensional atau berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
S.E, M.M. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo, 2014)
Drs.H.Malayu
S.P.Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
Andri
Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan,
(Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2009)
M.
Nur Rianto Al Arif, Pengantar Ekonomi
Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015)
[1] Andri Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta, Kencana
Prenadamedia Group, 2009), h.62
[2]Drs.H.Malayu
S.P.Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h.87
[3]Andri Soemitra, M.A, Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta,
Kencana Prenadamedia Group, 2009), h.93
[4] M. Nur Rianto Al
Arif, Pengantar Ekonomi Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), h.318
No comments:
Post a Comment