Saturday, May 16, 2020

LALU LINTAS PEMBAYARAN DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembayaran adalah pindahnya pemilikan/penguasaan atas dana dari si pembayar kepada si penerima. Lalulintas pembayaran tradisional adalah lalulintas pembayaran yang masih sederhana, tidak memerlukan jasa bank, umumnya terjadi di pelosok desa yang terpencil. ciri khas lalulintas pembayaran tradisional adalah si pembayar dan si penerima langsung saling bertemu dan pembayarannya dilakukan dengan uang tunai yang diserahkan oleh si pembayar secara langsung kepada si penerima tanpa perlu jasa perantara.Lalulintas pembayaran modern, ciri2nya; menggunakan alat pembayaran yang bervariasipembayar dan penerima tidak saling bertemumenggunakan jasa bankvaluta yang digunakan tidak harus rupiah. Media lalulintas pembayaran:dengan uang tunai, melalui lembaga perbankan, dengan surat2 berharga yang bisa di perdagangkan, dan dengan kartu plastik (debit/credit card).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan LLDM dan fungsinya?
2.      Apa yang dimaksud dengan Letter Of Credit?
3.      Bagaimana Pelaksanaan LLDM?
                                                                                                                    
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mampu memahami LLDM dan fungsi-fungsinya.
2.      Mampu memahami Letter Of Credit.
3.      Mampu memahami bagaimana cara pelaksanaan LLDM.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri (LLPDNLN)
Lalu lintas pembayaran (disingkat LLP) merupakan pendorong peningkatan transaksi komersial dan finansial dalam negeri  maupun luar negeri.Dengan LLP ini penyelesaian pembayaran akan lebih mudah,praktis,ekonomis,dan aman. Lalu Lintas Pembayaran adalah proses penyelesaian pembyaran transaksi  komersial atau finansial dari pembayaran kepada penerimanya.[1]
LLP dibedakan menjadi LLP Tradisional  Dan LLP Modern.
1. LLP Tradisional  adalah pembayaran  yang dilakukan secara langsung oleh pembayaran kepada penerima,alat pembayarnya uang kartal dan tanpa mempergunakan jasa-jasa perbankan.
2.LLP Modern adalah pembayaran yang dilakukan secara tidak langsung oleh pembayarankepada penerima, alat pembayarnya uang giral dan dengan melalui media jasa-jasa perbankan.
Pembayaran adalah berpindahnya hak pemilikan atas sejumlah uang/dana dari pembayaran kepada penerimanya, baik langsung maupun melalui media  jasa-jasa perbankan.
Pembayaran adalah seseorang atau suatu perusahaan yang bersedia melepaskan hak pemiliknya atas sejumlah uang/dana kepada penerima.
Penerimaan (Payee) adalah seseorang atau suatu perusahaan yang menerima pemilikan atas sejumlah uang atau dana pembayar.
LLP Modern ruang lingkupnya meliputi LLP Dalam Negeri dan LLP Luar Negeri (LLPDNLN).LLPLN hanya dapat dilakukan oleh bank devisa saja. Hal ini disebabkan karena hanya bank umum yang boleh menerbitkan uang giral dan sarana rekening giro atau rekening koran, serta pelaksana kliring, transper dan inkaso.
Menurut UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan bab 1pasal 1 ayat 2 bank umum adalah bank yang dapat memberikan lalu lintas pembayaran.[2]

Status bank umum dibedakan atas bank umum nondevisa dan bank umum devisa.
·         Bank Umum nondevisa adalah bank yang ruang lingkup kegiatan operasional hanya di dalam negeri saja.
·         Bank Umum devisa adalah bank umum yang dapat melakukan kegiatan operasional didalam negeri maupun dimacam-macam negara.
Pembayaran transaksi komersial dan finansial pada umumnya dilakukan dengan cara LLP Modern karena lebih mudah, praktis, ekonomis, dan lebih aman,terlebih jika nilai transaksi yang dilakukan besar.

B.     Ciri-Ciri LLPDNLN ( LLP Modern)
1.      Alat-alat pembayarannya dengan uang giral, promes nota, dan sebagainya.
2.      Pembayaran dilakukan melalui media jasa bank.
3.      Pembayaran dan penerimaan kadang-kadang tidak bertemu.
4.      Pembayaran bisa melalui bank dan atau kantor pos.
5.      Pembayaran bisa dengan valuta sendri atau valuta asing.[3]

C.    Pelaku-Pelaku LLPDNLN
1.      Pembayaran adalah seseorang /perusahaan yang bertindak sebagai pembeli (importir) dari transaksi perdagangan.
2.      Bank umum:
a.       Bank pengirim (Remitting bank) Yaitu bank yang mengirim uang (tranfer) baik atas permintaan nasabah maupun kepentingan bank sendiri.
b.      Bank pembayar (Paying bank) yaitu bank yang membayarkan uang kepada si penerimanya (Payee).
c.       Bank pemberi ganti (Reimbursing bank) yaitu bank yang atas permintaan bank pengirim menyediakan dana bagi bank pembayar,supaya bank pembayaran bersedia melakukan membayarannya.
d.      Bank kliring yaitu bank pelaksana mekanisme kliring.
3.      Penerimaan yaitu seseorang /perusahaan yang bertindak sebagai penjual (ekportir) dari transaksi perdagangan.[4]
LLPDNLN  dapat dilakukan karena adanya :
1.      Peranan dan koordinasi bank sentrar dan bank indonesia;
2.      Uang gilar (Cek, bilyet giro, dan lain-lain);
3.      Hubungan kerja sama dalam koresponden bank ;
4.      Lembaga dan mekanisme kliring yang koordinasi bank sentral;
5.      Kurs  antar uang kartal negara-negara di dunia;
6.      Bahasa yang berlaku secara internasional;
7.      Sarana komunikasi yang baik;
8.      Rekening giro setiap bank di bank sentral.

D.    Pentingnya LLPDNLN
LLPDNLN Sangat penting untuk penyeselesaian pembayaran transaksi, pendukung, dan pendorong perkembangan perdagangan nasional dan internasional.
Globalisasi perekonomian dapat dilakukan berkat adanya peranan LLPDNLN yang lancar dan baik. Dengan LLPDNLN akan mendukung perluasan perdagangan nasional maupun internasional, karena pembayaran melalui media jasa-jasa perbankan lebih praktis, ekonomis, dan aman. LLPDNLN memungkin pembayaran antar kota maupun antar negara yang nilai transasksi nya besar.
Hubungan antara LLP Modern dengan perdagangan saling mendukung, arti nya jika LLPDNLN baik dan lancar, perdagangan akan meluas sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Alat-alat LLPDNLN berupa uang giral (cek, bilyet giro, wesel, drafit L/C, Promes nota debit, promes nota kredit) yang digunakan untuk pembayaran transaksi komersial dan atau transaksi finansial.[5]

E.     Pelaksanaan LLPDNLN
Pelaksanaan LLPDNLN  ini dilakukan dengan cara:
Pencairan tunai,Pemindahbukuan,Kliring,Transfer, dan Inkaso.
1.      Pencairan Tunai
Dalam hal ini penerimaan pembayaran dengan cek, bilyat giro, wesel, draft L/C atau proses nota dilakukan secara langsung mencairkannya kepada bank pembayarannya (paying bank). Cara pencairannya dengan menyerahkan cek atau bliyet dll  kepada bank pembayaran untuk  ditukarkan dengan uang kartal.
2.      Pemidahbukuan
Jika pembayaran dan penerimaan sama-sama mempunyai rekeningpada bank yang sama LLPDNLN dilakukan dengan cara pemindahnukuan. Cara penerima menyetorkan uang giral pada rekeningnya untuk dipindahbukukan. Pemindahbukuan inidianggap seperti setoran tunai (valutanya) pada hariitu juga.
3.      Kliring
Kriling berasal dari kata to clearyang artinya pelunasan utang piutang sesama bank anggota kriling yang dikoordinasi oleh bank sentral (bank indonesia) didalam lembaga kriling. Menurut Drs. H. Malayu S.P Hasibuan kriling adalah proses perhitungan,pelunasan dan pertuaran warkat-warkat kriling antarbank anggota yang dikoordinasikanbank indonesia. Sedangkan menurut The New Grolier Webster International Directory of the English Language kriling adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu ke bank lainnya dan menetapkan pebedaanya.
Lembaga kriling dibentuk bank sentral pada tanggal 3 maret 1967 dan merupakan suatu lembaga dari bank indonesia yang melakukan perhitunganutang piutang antarbank peserta kriling. Lembaga kriling ini menjadi tempat  berkumpulnya semua anggota clearingman/clearinggirl dari bank anggotanya untuk perhitungan,pelunasan,danpertukaran warkat krilingnya.
a.      Pentingnya kriling
1.      Kriling mempermudah, mempercepat ekonomis, praktis dan aman bagi penyesuaian penagihanatau pembayaran anatarnasabah bank.
2.      Bagi peserta kriling akan mempermudah penarikan untuk nasabah.
3.      Kriling mempermudah penyelesaian inkaso dan transfer.
4.      Kriling mempermudah perhitungan,pertukaran warkat, dan pelunasan utang piutang antarbank pesertanya.
b.      Macam-macam warkat
1.      Warkat kriling
Adalah permintaan nasabah bank untuk menagih piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melaluiLLP modern dalam suatu lembaga kriling. Warkat kriling dikelompokkan menjadi 2 yaitu:


1.      Warkat debit kriling
Warkat debit adalah warkat-warkat penagihan utang piutang uang giral,cek,bilyat giro dll yang disetorkan kepada nasabah kepada bank peserta kriling untuk ditagihkan pada bank penerbitnya. Warkat debit masuk (income clearing) adalah warkat uang giral dari bank yang bersangkutan dengan yang diterima bnak lain. Sedangkan warkat debit keluar ( outing clearing) adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagihkan kepada bank penerbitannya.
2.      Warkat kredit kriling
Warkat  kredit adalah warkat-warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kriling bank lainnya. Warkat kredit masuk (incoming clearing) adalah warkat kredit kriling yang diterima dari bank peserta kriling lainnya, sedangkanwarkat kredit keluar (outing clearing) adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayarkanmelalui kriling kepada bank lainnya.
c.       Rumus  perhitungan kriling

(warkat debit keluar + warkat kredit masuk)-(warkat debit masuk + warkat kredit keluar)

Jika hasilnya positif berarti menang krilingnya sedangkan jika hasilnya negatif maka krilingnya kalah. Contoh:
1.      Mustika bank tanggal 26 agustus 1981 memberikan informasi kriling yaitu:
Ø  Warkat debit keluar  dari A,B,C  : Rp 700.000.00
Ø  Warkat debit masuk dari A,B,C  : Rp 900.000.00
Ø  Warkat kredit masuk dari A,B,C : Rp 200.000.00
Ø  Warkat kredit keluar dari A,B,C  : Rp 150.000.00
Maka keadaan kriling mustika bank pada 26 agustus 1981 adalah:
(900.000+200.000)-(700.000+150.000)= Rp 250.000.00
Jadi, mustika bank pada tanggal 26 agustus 1981 menang kriling = Rp 250.000.00
Jika bank kriling mengalami kekalahan maka akan mengakibatkan jaminan krilingnya berkurang sehingga kekurangannya harus segera disetor. Bank bersangkutan akan diskors dari krilingnya. Skosring kriling berarti  bank itu tidak boleh lagi mengikuti kriling sampai bank tersebut mendapatkan izin kembali dari bank indonesia. Untuk mengurangi terjadinya skorsing kriling khususnya dan masalah perbankan umumnya otorites moniter hendaknya menetapkan peraturan peraturan sebagai berikut:
1.      Izin pendirian bank baru diberikan apabila dana efesien yang disetorkan cukup besar
2.      Bank-bank kecil diharuskan melakukan merger agar dananya cukup besar
3.      Rekapitalisasi diartikanbagi bnak yang modalnya kecil, sehingga dapat memenuhi ketentuan bank sentral
Rekapitalisasi diartikan memperbesar dana sendiri bank dengan cara menyetorkan tambahan dana daripemilik bank
4.      CAR atau KPMM perbankan ditetapkan minimal sama dengan BIS (8%)
d.      Pelaksanaan kriling
Kriling dilaksanakan pada setiap hari kerja dan dilakukan dua kali:
Kriling pertama:Clearingman/girl setiap bank membawa warkat kriling, neraca kriling, dan disket kriling untuk diperhitungkan dan dipertukarkan dengan clearingman/girl bank lain melalui koordinasi lembaga kriling.
Kriling kedua:Pada kriling kedua semua clearingman bank peserta berkumpulkembali di lembaga kriling untuk mengembalikan warkat-warkatyang ditolak kepada bank asal warkat  melalui koordinasikriling dan diperhitunhkan kembali.
e.       Transfer (Dalam dan luar negri)
Transfer (remittence) merupakan LLP modern yang dilakukan antarkota atau antarnegara. Transfer antarnegara hanya dapat dilakukan oleh bank devisa saja. Transfer adalah pengiriman uang antarkota atau antarnegara yang dilakukan melalui bank. Transfer ini sangat praktis,ekonomis, dan aman terutama untuk pengiriman uang yang jumlahnya banyak.
Pelaku-pelaku transfer antara lain:
1.      Pengirim atau remittence adalah nasabah yang mengirimkan uangnya kepada penerima melalui bank.
2.      Bank pengirim atau remettence bank adalah bank yang mengirimkan uang, baik atas permintaan nasabah maupun untuk kepentingan bank sendiri.
3.      Bank membayar atau paying bank adalah bank yang membayarkan transfer kepada penerima.
4.      Penerima atau payer adalah nasabah yang berhak menerima uang kiriman.
5.      Bank pemberi ganti atau reimbursing bank adalah bank yang akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh bank pembayar. Bank pengganti bisa kantor cabangnya atau bank-banklain yang mendapatkan permintaan dari bank pengirim.
4.      Tranfer (Dalam dan Luar Negeri)
a.      Transfer masuk dan transfer keluar
Transfer masuk adalah kiriman uang yang diterima bnak yang dikirim bank lain, baik bank antarkota dalam negeri maupun antar bank macam negara. Transfer keluar adalah pengiriman uang dari satu bank ke bank yang lainnya yang dilakukan antar kota maupun antar negara. Transfer keluar dilakukan atas permintaan nasabah bank atau kepentingan bank itu sendiri (LGG) antar kantornya. Transfer keluar dalam negeri dinyatakan dengan valuta sendiri (rupiah), sedangkan transfer keluar untuk mancanegara dinyatakan dengan valuta asing (valas). Transfer keluar negeri adalah transfer yang hanay dapat dilayani oleh bank devisa dan uang yang akan dikirimkan harus dalam valuta asing (valas).
Nasabah pengirim transfer keluar harus:
1.      Memberikan jati dirinya dan jati diri penerimanya
2.      Uang yang dikirimkan telah disetorkan secara efektif ke bank
3.      Pencairan transfer harus dijelaskan (tunai/masuk rekening)
b.      Jenis-jenis transfer keluar
1)      Transfer dengan surat
Transfer dengan surat (mail transfer – MT) diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah  membayar (payment order) kepada bank pembayar (paying bank) dilakukan degan surat yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan courier service nasional atau internasional.
2)      Transfer dengan wesel/cek bank
Bank pengirim menerbitkan cek bank atas nama yang ditunjuk untuk nasabah yang dapat dicairkannya kepada kantor cabang bank pengirim yang telah ditentukan. Bank akan menerbitdfskan cek bank apabila telah melakukan penyetoran secara efektif uang  senilai nominal cek bank.
3)      Transfer dengan telex-telegram (TT)
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan telex-telegram. Bank pembayar biasanya adalah kantor cabang bank pengirimnya.
4)      Transfer dengan faksimili
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan faksimili. Pengiriman dengan faksimili lebih terjamin karena perintah pembayarannya diterima tertulis seperti aslinya (fotokopiannya). Transfer dengan faksimili relatif cepat sampai namun biayanya lebih mahal dan biasanya dilakukan antarkantor bank.
5)      Transfer dengan buku tabungan dan ATM
Bank pengirim mengharuskan penerimanya membuak buku tabungannya dan ATM-nya pada bank pengirim. Bank  pengirim harus bank yang telah terkomputerisasi dan online.uang yang akan dikirim disetorkan pada buku tabungan saja dan pencairannya menggunakan ATM ditempat atau dikota lainnya.
6)      Transfer dengan lalu lintas giro (LLG)
Transfer dengan LLG adalah permintaan suatu bank kepada bank indonesia untuk mengirimkan sejumlah dana dari rekening gironya  kepada rekening giro cabang atau bank lainnya. Pelaksanaannya bank pengirim mengajukan permohonan formulir aplikasi pengirimannya kepada bank indonesia untuk mengirimkan sejumlah dana dari rekening gironya kepada rekening giro penerimanya pada bank indonesia setempat.

c.       Prosedur dan pengamanan transfer keluar
Prosedur transfer keluar antara lain:
1.      Aplikasi formulir formulir permohonan transfer ditulis oleh nasabah tentang:
2.      Bank telah efesien menerima uang yang akan ditransfer
3.      Nota aplikasi transfer telah dibuat, diadministrasikan, dan ditandatangani petugas bank dan nasabah penerimannya.
4.      Selembar kopi nota aplikasi transfer diberikan kepada nasabah sebagai bukti pengiriman.
Pengamanan transfer keluar antara lain:
1.      Nota aplikasi transfer menggunakan kertas khusus untuk menghindari pemalsuan
2.      Berwarna seri dan warna berbeda untuk rangkapnya
3.      Memiliki nomor rahasia (teskey) serta tandatangan pejabat yang berwenang
4.      Tidak dibolehkan adanya penghapusan.
5.      Inkaso
Inkaso (collection) merupakan LLPDNLN yang pranktis, ekonomis, dan aman untuk menagih piutang surat-surat berharga antarkota dan antarnegara. Surat penting yang diinkasokan itu clean collection atau documentary collection. Clean collection adalah surat berharga tanpa dokumen seperti cek, bliyet giro dll sedangkan documentary collection adalah surat berharga berdokumen seperti drafit L/C dari dokumentary L/C dll. Inkaso adalah permintaan nasabah kepada suatu bank untuk menagih piutangnya berupa surat berharga tanpa dokumen atau surat berharga berdokumen baik antar kota maupun antarnegara.
Pelaksanaan inkaso antarnegara diatur dalam uniform rules for collection publication no.322. pelaksanaan inkaso terbagi menjadi 2 yaitu inkaso langsung adalah inkaso yang dilakukan antar bank yang sama dan inkaso tidak langsung adalah inkaso yang dilakukan antarbank yanf tidak sama.
a.      Pelaku-pelaku inkaso
1.      Penagih (principal)
2.      Remmiting bank adalah bank pertama yang menerima warkat inkaso untuk ditagihnya kepada bank pembayar.
3.      Presenting bank adalah bank kedua yang menerima warkat inkaso untuk ditagihkan kepada siterutang yang bersangkutan
4.      Tertagih adalah nasabah yang harus membayar
b.      Manfaat dan prosedur insako
Manfaat insako antara lain:
1.      Penagihan piutang berdokumen atau tidaknnya lebih mudah,praktis dan ekonomis
2.      Mendorong perkembangan tramnsaksi komersial dan finansial
3.      Sumber dana bagi bank sebelum inkaso dicairkan nasabah
4.      Sumber pendapatan dari dana bank
5.      Memperluas jaringan kegiatan operasional bank
Prosedur inkaso antara lain:
1.      Nasabah menuliskan jati diri,nominal warkat inkaso, dan cara pencairannya pada formulir yang ada di bank
2.      Nasabah menyerahkan warkat inkaso kepada petugas bank penagihannya
3.      Nota aplikasi inkaso dibuat dan ditandatangani oleh nasabah dan petugas bank
4.      Aplikasi inkaso diserahkan kepada nasabah sebagai tanda bukti
5.      Bank penerima inkaso mengirimkan warkat inkaso kepada bank pembayarnya
c.       Inkaso masuk dan inkaso keluar
Inkaso masuk adalah warkat-warkat inkaso yang diterima suatu bank untuk dibayarkan kepada penagih melalui bank pengirimnya. Bank penerima inkaso menetapkan warkat inkaso itu di bayar atau ditolak. Inkaso keluar adalah warkat-warkat inkaso yang diberikan nasabah kepada suatu bank untuk ditagihnya kepada tertagih.[6]


F.     Pengertian Letter Of Credit (L/C)
Adalah suatu perjanjian tertulis bank pembuka diberikan kepada penjual atas permintaan dan instruksi dari pembeli untuk melakukan pembayaran tunai atau pada waktu mendatang yang ditetapkan sampai sejumlah uang yang disebutkan dalam suatu batas waktu yang diwajiblan dan atas dokumen- dokumenyang ditentukan.
Perdagangan luar negeri (ekspor impor) memerlukan Letter of Credit (L/C) atau kredit berdokumen untuk memenuhi ketentuan Uniform Custom  and Practice for Documentary (UCP). Dengan L/C berarti ada pihak ketiga (opening bank)[7] yang akan menjamin keberesan transaksi. Artinya, importir menerima barang yang diimpornya sedangkan eksportir memperoleh pembayaran atas barang–barang yang diekspornya.L/C atau kredit berdokumen diartikan bahwa kredit yang diberikan opening bank atas transaksi (importir) yang agunannya berupa dokumen–dokumen (commercial invoice document, bill of lading document, insurance document, dan certificate document) transaksi itu.
Diantara beberapa cara pembayaran yang akan diuraikan diantaranya Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen dianggap sebagai suatu cara pembayaran paling ideal saat ini. Oleh karena pelaksanaanya melibatkan kegiatan jasa perbankan yang masing-masing berada di negara berlainan, maka dirasa sangat perlu adanya kesesuaian cara pembayaran yang dilakukan oleh bank-bank itu dalam bentuk peraturan yang mengandung sifat keseragaman baik dalam cara maupun mengenai pengertiannya.Walaupun pada hakikatnya dalam mekanise pembayaran dengan L/C hanya terdapat 3 pihak utama yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.Akan tetapi dalam perkembangan bentuk dan jenisnya ternyata telah melibatkan lebih daripada itu.Perlu diketahui, bahwa bentuk L/C yang sekarang kita kenal adalah bentuk dimana bank membuka kredit atas amanat dari pembeli.[8]
Opener atau Applicant atau Importir atau Pembeli
Adalah pihak importir yang membeli barang dan membuka L/C. Importir yang meminta bantuan bank dalam membuka L/C untuk dan atas nama eksportir sebagai penerima L/C. Pasal 2 UCP 600 memberikan pengertian bahwa “Aplicant means the party on whose request the credit is issued”, yang artinya Importir merupakan pihak yang meminta untuk dilakukan pembukaan L/C.[9]
a.      Commercial Invoice Document
Commercial invoice document atau faktur penjualan adalah suatu daftar mengenai barang – barang yang menunjukkan harta, kuantitas, kualitas, ongkos angkutnya, dan lain sebagainyayang dikirimkan kepada pembelinya melalui opening bank.
b.      Bill of Lading Document
Bill of lading document merupakan pemberitahuan dari pengirim barang bahwa barang berada padanya untuk dikirimkan kepihak penerima yang telah ditetapkan (Pasal 506 KUHD).
c.       Konosomen
Konosomen adalah surat bertanggal yang menerangkan bahwa si pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan tujuan tertentu dan menyerahkan kepada orang tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat–syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya.
d.      Asuransi
Asuransi adalah suatu persetujuan yang didalamnya pihak penanggung (the insurer) berjanji dan mengganti kerugian sehubungan demgan kerusakan, kerugian, atau pun kehilangan laba yang diharapkan, yang dialami pihak tertanggung (the insured) dan disebabkan kejadian yang tak tersangka.Mengenai perjanjian itu, pihak tertanggung harus membayar uang premi kepada penanggung.Persetujuan asuransi dicantumkan secara terinci didalam polis asuransi yang ditandatangani pihak penanggung (Pasal 246 KUHD).
e.       Certificate Document
Certificate document adalah dokumen pelengkap menjamin keberesan dan kelancaran L/C, seperti consular invoice, packing list, weight list, dan lain-lain. L/C yang dokumennya lebih komplit akan membuat klaim pihak terkait dapat dikurangi sehingga kelancaran transaksi lebih terjamin.
Apakah L/C atau kredit berdokumen itu?
L/C dibedakan atas L/C internasional yang diatur dalam UCPdan L/C lokal[10] yang diatur dalam SKBDN.L/c internasional dalam valas dan hanya diterbitkan bank devisa saja untuk melayani transaksi internasional, sedang local L/C dalam rupiah diterbitkan bank devisa atau bank umum nondevisa yang berlaku dalam perdagangan Nusantara saja.
Kredit Berdokumen         
Kredit berdokumen adalah surat perintah dan jaminan bank pembuka (opening bank) untuk membayar wesel/draft yang ditarik eksportir atas transaksi tersebut (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan).
Local L/C
Local L/C adalah jaminan tertulis bank penerbit atas permintaan pembeli untuk membayar sejumlah uang kepada penerima (penjual). Local L/C ini didasarkan atas Surat Keputusan Bank Indonesia No. 27/38/Kep/Dir tanggal 30 Juni 1994 untuk menyelenggarakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Local L/C. Local L/C dilatarbelakangi untuk mendorong perdagangan dalam negeri dan sekaligus memperlancar perdagangan luar negeri. Local L/C ini atas permintaan penjual demi terjaminnya pembayaran dari pembelinya.Local L/C ini dasarnya mencakup hak dan kewajiban penjual, bank, pembeli, dan bank-bank terkait.Local L/C (SKBDN) hanya dapat diterbitkan dalam bentuk irrevocable L/C, artinya suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak (pembeli, bank, penjual).SKBDN hanya berlaku bagi perdagangan dalam negeri dan jangka waktunya diberikan bank selama 7 hari.

G.    Fungsi Letter Of Credit(L/C)
1.      Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan UCP dalam perdagangan luar negeri
2.      Merupakan jaminan bank penerbit terhadap importir dan eksportir untuk menerima hak-haknya
3.      Sebagai dasar bagi eksportir untuk mengirim barang dan menerbitkan draftnya
4.      Sebagai dasar untuk klaim jika transaksi tidak beres.[11]
5.      Merupakan alat kontrol bagi petugas bea cukai apakah L/C sesuai dengan kenyataan barang – barang yang diimpor
6.      Merupakan alat untuk pengambilan barang-barang yang diimpor.

H.    Jenis-jenis Letter Of Credit(L/C)
a.       Menurut Penerbitnya
1.      Merchant L/C adalah suatu L/C yang diterbitkan oleh importir atas nama eksportir, jaditidak ada pihak ketiga yang ikut menjamin pembayaran transaksi kepada eksportir. L/C semacam ini dilarang Pemerintah Indonesia agar jangan tertipu importir-importir luar negeri.
2.      Banker L/C adalah L/C yang diterbitkan dan dijamin suatu bank (issuing bank) atas   permintaan importir dan L/C tersebut atas nama eksportir, jadi issuing bank menjamin keberesan hak-hak importir dan eksportir,
b.      Menurut Bentuknya
1.      Revocable L/C adalah bentuk L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu oleh   importirtanpa persetujuan lebih dahulu dari eksportir. Pembatalan / perubahan L/C hanya dapat dilakukan importir sebelum diaksep opening bank.
2.      Irrevocable L/C adalah suatu bentuk L/C yang tidak dapat diubah / dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak ( importir, opening bank, dan eksportir ).
3.      Irrevocable and confirmed L/C adalah suatu bentuk L/C yang tidak dapat diubah / dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak dan dijamin opening bank dan confirming bank.L/C (b&c) diatas dapat batal sendiri karena embargo PBB, bencana alam, peperangan, atau putusnya hubungan perdagangan kedua negara.
c.       Menurut Syarat-Syaratnya
1.      Documentary L/C adalah suatu L/C yang penarikan / pembayaran draftnya dokumen-  dokumen-dokumen L/C harus dilampirkan.
2.      Open ( clean ) L/C adalah suatu L/C yang penarikan / pembayaran draftnya dokumen-dokumen L/C tidak perlu dilampirkan, cukup dengan menyerahkan tanda terima seperti kuitansi atau bukti-bukti lainnya.





d.      Menurut Cara Pembayarannya,
1.      Sight L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya oleh paying bank dilakukan pada saat draft itu ditunjukkan oleh eksportir dan disertai dokumen – dokumen[12] lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
2.      Usance L/C adalah suatu L/C yang pembayaran draftnya baru dilakukan setelah jatuh tempo, misal 30 hr, 60hr tergantung pada perjanjiannya.[13]

I.       Pembiayaan Letter of Credit
Pembiayaan letter of credit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad, yaitu :
1.      Pembiayaan L/C Impor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor :
·         Wakalah bil Ujrah
·         Wakalah bil Ujrah dengan Qardh
·         Murabahah
·         Salam atau Istisna dan Murabahah
·         Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
·         Musyarakah
·         Wakalah bil Ujrah dan Hawalah

2.      Pembiayaan L/C Ekspor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah:
·         Wakalah bil Ujrah
·         Wakalah bil Ujrah dengan Qardh
·         Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
·         Musyarakah
·         Ba’I dan Wakalah[14]
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Lalu lintas pembayaran (disingkat LLP) merupakan pendorong peningkatan transaksi komersial dan finansial dalam negeri  maupun luar negeri.Dengan LLP ini penyelesaian pembayaran akan lebih mudah,praktis,ekonomis,dan aman. Lalu Lintas Pembayaran adalah proses penyelesaian pembyaran transaksi  komersial atau finansial dari pembayaran kepada penerimanya
Pembayaran adalah pindahnya pemilikan/penguasaan atas dana dari si pembayar kepada si penerima. Lalulintas pembayaran tradisional adalah lalulintas pembayaran yang masih sederhana, tidak memerlukan jasa bank, umumnya terjadi di pelosok desa yang terpencil.ciri khas lalulintas pembayaran tradisional adalah si pembayar dan si penerima langsung saling bertemu dan pembayarannya dilakukan dengan uang tunai yang diserahkan oleh si pembayar secara langsung kepada si penerima tanpa perlu jasa perantara.Lalulintas pembayaran modern, ciri2nya; menggunakan alat pembayaran yang bervariasipembayar dan penerima tidak saling bertemu menggunakan jasa bank valuta yang digunakan tidak harus rupiah. Media lalulintas pembayaran: dengan uang tunai, melalui lembaga perbankan, dengan surat2 berharga yang bisa di perdagangkan, dan dengan kartu plastik (debit/credit card).
B.     SARAN
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penulis. Penulis menyarankan kepada pembaca agar menambah wawasannya mengenai Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri. Dengan membaca lebih lanjut buku rujukan yang digunakan oleh penulis dan referensi lainnya. Sehingga pembaca lebih mengerti dan memahami mengenai pembahasan yang dibahas dalam makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
                                                            
Hasibuan, Malayu. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hutapea, Roselyna. 1981. KORESPONDENSI PRAKTISI PERBANKAN. Jakarta utara: PT Raja Grafindo Persada.
A. Karim, Adiwarman. 2011. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Maryam. 2013. JurnalMekanisme pembayaran melalui Letter Of Credit (L/C) dalam transaksi perdagangan internasional. Vol 8. No 2.
Indah Puji Astuti Utami. 2016. Jurnal Letter Of Credit (L/C) sebagai cara pembayaran transaksi perdagangan internasional dalam kerangka asean economic community. Vol IV. No 1.




[1]Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010) hlm 117
[2]Ibid, hlm 118                                  
[3]Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010) hlm 118
[4]Ibid, hlm 119
[5]Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010) hlm 119
[6]Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010) hlm 129
[7]Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan(Jakarta : PT. Bumi Aksara ), hlm.129
[8]Maryam. 2013. JurnalMekanisme pembayaran melalui Letter Of Credit (L/C) dalam transaksi perdagangan internasional. Vol 8. No 2. Hlm 179-180

[9]Indah Puji Astuti Utami. 2016. Jurnal Letter Of Credit (L/C) sebagai cara pembayaran transaksi perdagangan internasional dalam kerangka asean economic community. Vol IV. No 1. Hlm 65

[10]Ibid. hlm. 130
[11]Ibid. hlm. 131
[12]Ibid.hlm 132            
[13]Ibid hlm 133-134
[14]Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih Keuangan( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014 ), hlm. 252-253

No comments:

Post a Comment

MANAJEMEN PENGKREDITAN RAKYAT

A.     Latar Belakang Dengan semakin berkembangnya suatu perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaa...