PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembayaran
adalah pindahnya pemilikan/penguasaan atas dana dari si pembayar kepada si
penerima. Lalulintas pembayaran tradisional adalah lalulintas pembayaran yang
masih sederhana, tidak memerlukan jasa bank, umumnya terjadi di pelosok desa
yang terpencil. ciri khas lalulintas pembayaran tradisional adalah si pembayar
dan si penerima langsung saling bertemu dan pembayarannya dilakukan dengan uang
tunai yang diserahkan oleh si pembayar secara langsung kepada si penerima tanpa
perlu jasa perantara.Lalulintas
pembayaran modern, ciri2nya; menggunakan alat pembayaran yang bervariasipembayar dan
penerima tidak saling bertemumenggunakan jasa
bankvaluta yang digunakan tidak harus rupiah. Media lalulintas
pembayaran:dengan uang tunai, melalui lembaga perbankan, dengan surat2 berharga
yang bisa di perdagangkan, dan dengan kartu plastik (debit/credit card).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan LLDM dan fungsinya?
2. Apa
yang dimaksud dengan Letter Of Credit?
3. Bagaimana
Pelaksanaan LLDM?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mampu
memahami LLDM dan fungsi-fungsinya.
2. Mampu
memahami Letter Of Credit.
3. Mampu
memahami bagaimana cara pelaksanaan LLDM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lalu Lintas Pembayaran
Dalam Negeri dan Luar Negeri (LLPDNLN)
Lalu lintas pembayaran (disingkat LLP) merupakan
pendorong peningkatan transaksi komersial dan finansial dalam negeri maupun luar negeri.Dengan LLP ini
penyelesaian pembayaran akan lebih mudah,praktis,ekonomis,dan aman. Lalu Lintas
Pembayaran adalah proses penyelesaian pembyaran transaksi komersial atau finansial dari pembayaran
kepada penerimanya.[1]
LLP dibedakan menjadi LLP Tradisional Dan LLP Modern.
1.
LLP Tradisional adalah pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh
pembayaran kepada penerima,alat pembayarnya uang kartal dan tanpa mempergunakan
jasa-jasa perbankan.
2.LLP
Modern adalah pembayaran yang dilakukan secara tidak langsung oleh
pembayarankepada penerima, alat pembayarnya uang giral dan dengan melalui media
jasa-jasa perbankan.
Pembayaran adalah berpindahnya hak pemilikan atas
sejumlah uang/dana dari pembayaran kepada penerimanya, baik langsung maupun
melalui media jasa-jasa perbankan.
Pembayaran adalah seseorang atau suatu perusahaan
yang bersedia melepaskan hak pemiliknya atas sejumlah uang/dana kepada
penerima.
Penerimaan (Payee) adalah seseorang atau suatu
perusahaan yang menerima pemilikan atas sejumlah uang atau dana pembayar.
LLP Modern ruang lingkupnya meliputi LLP Dalam
Negeri dan LLP Luar Negeri (LLPDNLN).LLPLN hanya dapat dilakukan oleh bank
devisa saja. Hal ini disebabkan karena hanya bank umum yang boleh menerbitkan
uang giral dan sarana rekening giro atau rekening koran, serta pelaksana
kliring, transper dan inkaso.
Menurut UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan bab
1pasal 1 ayat 2 bank umum adalah bank yang dapat memberikan lalu lintas
pembayaran.[2]
Status bank umum dibedakan atas bank umum nondevisa
dan bank umum devisa.
·
Bank Umum nondevisa adalah bank yang
ruang lingkup kegiatan operasional hanya di dalam negeri saja.
·
Bank Umum devisa adalah bank umum yang
dapat melakukan kegiatan operasional didalam negeri maupun dimacam-macam
negara.
Pembayaran transaksi komersial dan finansial pada
umumnya dilakukan dengan cara LLP Modern karena lebih mudah, praktis, ekonomis,
dan lebih aman,terlebih jika nilai transaksi yang dilakukan besar.
B. Ciri-Ciri
LLPDNLN ( LLP Modern)
1. Alat-alat
pembayarannya dengan uang giral, promes nota, dan sebagainya.
2. Pembayaran
dilakukan melalui media jasa bank.
3. Pembayaran
dan penerimaan kadang-kadang tidak bertemu.
4. Pembayaran
bisa melalui bank dan atau kantor pos.
5. Pembayaran
bisa dengan valuta sendri atau valuta asing.[3]
C. Pelaku-Pelaku
LLPDNLN
1. Pembayaran
adalah seseorang /perusahaan yang bertindak sebagai pembeli (importir) dari
transaksi perdagangan.
2. Bank
umum:
a. Bank
pengirim (Remitting bank) Yaitu bank yang mengirim uang (tranfer) baik atas
permintaan nasabah maupun kepentingan bank sendiri.
b. Bank
pembayar (Paying bank) yaitu bank yang membayarkan uang kepada si penerimanya
(Payee).
c. Bank
pemberi ganti (Reimbursing bank) yaitu bank yang atas permintaan bank pengirim
menyediakan dana bagi bank pembayar,supaya bank pembayaran bersedia melakukan
membayarannya.
d. Bank
kliring yaitu bank pelaksana mekanisme kliring.
3. Penerimaan
yaitu seseorang /perusahaan yang bertindak sebagai penjual (ekportir) dari
transaksi perdagangan.[4]
LLPDNLN dapat
dilakukan karena adanya :
1. Peranan
dan koordinasi bank sentrar dan bank indonesia;
2. Uang
gilar (Cek, bilyet giro, dan lain-lain);
3. Hubungan
kerja sama dalam koresponden bank ;
4. Lembaga
dan mekanisme kliring yang koordinasi bank sentral;
5. Kurs antar uang kartal negara-negara di dunia;
6. Bahasa
yang berlaku secara internasional;
7. Sarana
komunikasi yang baik;
8. Rekening
giro setiap bank di bank sentral.
D. Pentingnya
LLPDNLN
LLPDNLN Sangat penting untuk penyeselesaian
pembayaran transaksi, pendukung, dan pendorong perkembangan perdagangan
nasional dan internasional.
Globalisasi
perekonomian dapat dilakukan berkat adanya peranan LLPDNLN yang lancar dan
baik. Dengan LLPDNLN akan mendukung perluasan perdagangan nasional maupun
internasional, karena pembayaran melalui media jasa-jasa perbankan lebih
praktis, ekonomis, dan aman. LLPDNLN memungkin pembayaran antar kota maupun
antar negara yang nilai transasksi nya besar.
Hubungan antara LLP Modern dengan perdagangan saling
mendukung, arti nya jika LLPDNLN baik dan lancar, perdagangan akan meluas
sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Alat-alat LLPDNLN berupa uang giral (cek, bilyet
giro, wesel, drafit L/C, Promes nota debit, promes nota kredit) yang digunakan
untuk pembayaran transaksi komersial dan atau transaksi finansial.[5]
E. Pelaksanaan
LLPDNLN
Pelaksanaan LLPDNLN
ini dilakukan dengan cara:
Pencairan tunai,Pemindahbukuan,Kliring,Transfer, dan
Inkaso.
1. Pencairan
Tunai
Dalam
hal ini penerimaan pembayaran dengan cek, bilyat giro, wesel, draft L/C atau
proses nota dilakukan secara langsung mencairkannya kepada bank pembayarannya
(paying bank). Cara pencairannya dengan menyerahkan cek atau bliyet dll kepada bank pembayaran untuk ditukarkan dengan uang kartal.
2. Pemidahbukuan
Jika
pembayaran dan penerimaan sama-sama mempunyai rekeningpada bank yang sama
LLPDNLN dilakukan dengan cara pemindahnukuan. Cara penerima menyetorkan uang
giral pada rekeningnya untuk dipindahbukukan. Pemindahbukuan inidianggap
seperti setoran tunai (valutanya) pada hariitu juga.
3. Kliring
Kriling
berasal dari kata to clearyang artinya pelunasan utang piutang sesama bank
anggota kriling yang dikoordinasi oleh bank sentral (bank indonesia) didalam
lembaga kriling. Menurut Drs. H. Malayu S.P Hasibuan kriling adalah proses
perhitungan,pelunasan dan pertuaran warkat-warkat kriling antarbank anggota
yang dikoordinasikanbank indonesia. Sedangkan menurut The New Grolier Webster
International Directory of the English Language kriling adalah kegiatan tukar
menukar warkat dari bank satu ke bank lainnya dan menetapkan pebedaanya.
Lembaga
kriling dibentuk bank sentral pada tanggal 3 maret 1967 dan merupakan suatu
lembaga dari bank indonesia yang melakukan perhitunganutang piutang antarbank
peserta kriling. Lembaga kriling ini menjadi tempat berkumpulnya semua anggota
clearingman/clearinggirl dari bank anggotanya untuk
perhitungan,pelunasan,danpertukaran warkat krilingnya.
a. Pentingnya
kriling
1. Kriling
mempermudah, mempercepat ekonomis, praktis dan aman bagi penyesuaian
penagihanatau pembayaran anatarnasabah bank.
2. Bagi
peserta kriling akan mempermudah penarikan untuk nasabah.
3. Kriling
mempermudah penyelesaian inkaso dan transfer.
4. Kriling
mempermudah perhitungan,pertukaran warkat, dan pelunasan utang piutang
antarbank pesertanya.
b. Macam-macam
warkat
1. Warkat
kriling
Adalah permintaan nasabah bank
untuk menagih piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya
melaluiLLP modern dalam suatu lembaga kriling. Warkat kriling dikelompokkan
menjadi 2 yaitu:
1. Warkat
debit kriling
Warkat debit adalah
warkat-warkat penagihan utang piutang uang giral,cek,bilyat giro dll yang
disetorkan kepada nasabah kepada bank peserta kriling untuk ditagihkan pada
bank penerbitnya. Warkat debit masuk (income clearing) adalah warkat uang giral
dari bank yang bersangkutan dengan yang diterima bnak lain. Sedangkan warkat
debit keluar ( outing clearing) adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang
disetorkan pada bank untuk ditagihkan kepada bank penerbitannya.
2. Warkat
kredit kriling
Warkat kredit adalah warkat-warkat perintah
pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya
melalui kriling bank lainnya. Warkat kredit masuk (incoming clearing) adalah
warkat kredit kriling yang diterima dari bank peserta kriling lainnya,
sedangkanwarkat kredit keluar (outing clearing) adalah warkat kredit yang
diterima suatu bank untuk dibayarkanmelalui kriling kepada bank lainnya.
c. Rumus perhitungan kriling
|
(warkat
debit keluar + warkat kredit masuk)-(warkat debit masuk + warkat kredit
keluar)
|
Jika hasilnya positif
berarti menang krilingnya sedangkan jika hasilnya negatif maka krilingnya
kalah. Contoh:
1. Mustika
bank tanggal 26 agustus 1981 memberikan informasi kriling yaitu:
Ø Warkat
debit keluar dari A,B,C : Rp 700.000.00
Ø Warkat
debit masuk dari A,B,C : Rp 900.000.00
Ø Warkat
kredit masuk dari A,B,C : Rp 200.000.00
Ø Warkat
kredit keluar dari A,B,C : Rp 150.000.00
Maka keadaan kriling mustika bank pada 26 agustus
1981 adalah:
(900.000+200.000)-(700.000+150.000)= Rp 250.000.00
Jadi, mustika bank pada tanggal 26 agustus 1981
menang kriling = Rp 250.000.00
Jika bank kriling mengalami kekalahan maka akan
mengakibatkan jaminan krilingnya berkurang sehingga kekurangannya harus segera
disetor. Bank bersangkutan akan diskors dari krilingnya. Skosring kriling
berarti bank itu tidak boleh lagi
mengikuti kriling sampai bank tersebut mendapatkan izin kembali dari bank
indonesia. Untuk mengurangi terjadinya skorsing kriling khususnya dan masalah
perbankan umumnya otorites moniter hendaknya menetapkan peraturan peraturan
sebagai berikut:
1. Izin
pendirian bank baru diberikan apabila dana efesien yang disetorkan cukup besar
2. Bank-bank
kecil diharuskan melakukan merger agar dananya cukup besar
3. Rekapitalisasi
diartikanbagi bnak yang modalnya kecil, sehingga dapat memenuhi ketentuan bank
sentral
Rekapitalisasi
diartikan memperbesar dana sendiri bank dengan cara menyetorkan tambahan dana
daripemilik bank
4. CAR
atau KPMM perbankan ditetapkan minimal sama dengan BIS (8%)
d. Pelaksanaan
kriling
Kriling
dilaksanakan pada setiap hari kerja dan dilakukan dua kali:
Kriling
pertama:Clearingman/girl setiap bank membawa warkat kriling, neraca kriling,
dan disket kriling untuk diperhitungkan dan dipertukarkan dengan clearingman/girl
bank lain melalui koordinasi lembaga kriling.
Kriling kedua:Pada
kriling kedua semua clearingman bank peserta berkumpulkembali di lembaga
kriling untuk mengembalikan warkat-warkatyang ditolak kepada bank asal
warkat melalui koordinasikriling dan
diperhitunhkan kembali.
e. Transfer
(Dalam dan luar negri)
Transfer (remittence)
merupakan LLP modern yang dilakukan antarkota atau antarnegara. Transfer
antarnegara hanya dapat dilakukan oleh bank devisa saja. Transfer adalah
pengiriman uang antarkota atau antarnegara yang dilakukan melalui bank.
Transfer ini sangat praktis,ekonomis, dan aman terutama untuk pengiriman uang
yang jumlahnya banyak.
Pelaku-pelaku transfer
antara lain:
1. Pengirim
atau remittence adalah nasabah yang mengirimkan uangnya kepada penerima melalui
bank.
2. Bank
pengirim atau remettence bank adalah bank yang mengirimkan uang, baik atas
permintaan nasabah maupun untuk kepentingan bank sendiri.
3. Bank
membayar atau paying bank adalah bank yang membayarkan transfer kepada
penerima.
4. Penerima
atau payer adalah nasabah yang berhak menerima uang kiriman.
5. Bank
pemberi ganti atau reimbursing bank adalah bank yang akan mengganti uang yang
telah dibayarkan oleh bank pembayar. Bank pengganti bisa kantor cabangnya atau
bank-banklain yang mendapatkan permintaan dari bank pengirim.
4. Tranfer
(Dalam dan Luar Negeri)
a. Transfer
masuk dan transfer keluar
Transfer masuk adalah kiriman uang
yang diterima bnak yang dikirim bank lain, baik bank antarkota dalam negeri
maupun antar bank macam negara. Transfer keluar adalah pengiriman uang dari
satu bank ke bank yang lainnya yang dilakukan antar kota maupun antar negara.
Transfer keluar dilakukan atas permintaan nasabah bank atau kepentingan bank
itu sendiri (LGG) antar kantornya. Transfer keluar dalam negeri dinyatakan
dengan valuta sendiri (rupiah), sedangkan transfer keluar untuk mancanegara
dinyatakan dengan valuta asing (valas). Transfer keluar negeri adalah transfer
yang hanay dapat dilayani oleh bank devisa dan uang yang akan dikirimkan harus
dalam valuta asing (valas).
Nasabah pengirim transfer keluar
harus:
1. Memberikan
jati dirinya dan jati diri penerimanya
2. Uang
yang dikirimkan telah disetorkan secara efektif ke bank
3. Pencairan
transfer harus dijelaskan (tunai/masuk rekening)
b. Jenis-jenis
transfer keluar
1) Transfer
dengan surat
Transfer dengan surat (mail
transfer – MT) diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah membayar (payment order) kepada bank pembayar
(paying bank) dilakukan degan surat yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan
courier service nasional atau internasional.
2) Transfer
dengan wesel/cek bank
Bank
pengirim menerbitkan cek bank atas nama yang ditunjuk untuk nasabah yang dapat
dicairkannya kepada kantor cabang bank pengirim yang telah ditentukan. Bank
akan menerbitdfskan cek bank apabila telah melakukan penyetoran secara efektif
uang senilai nominal cek bank.
3) Transfer
dengan telex-telegram (TT)
Bank pengirim mengirimkan perintah
membayar kepada bank pembayar dengan telex-telegram. Bank pembayar biasanya
adalah kantor cabang bank pengirimnya.
4) Transfer
dengan faksimili
Bank
pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan faksimili.
Pengiriman dengan faksimili lebih terjamin karena perintah pembayarannya
diterima tertulis seperti aslinya (fotokopiannya). Transfer dengan faksimili
relatif cepat sampai namun biayanya lebih mahal dan biasanya dilakukan
antarkantor bank.
5) Transfer
dengan buku tabungan dan ATM
Bank
pengirim mengharuskan penerimanya membuak buku tabungannya dan ATM-nya pada
bank pengirim. Bank pengirim harus bank
yang telah terkomputerisasi dan online.uang yang akan dikirim disetorkan pada
buku tabungan saja dan pencairannya menggunakan ATM ditempat atau dikota
lainnya.
6) Transfer
dengan lalu lintas giro (LLG)
Transfer
dengan LLG adalah permintaan suatu bank kepada bank indonesia untuk mengirimkan
sejumlah dana dari rekening gironya
kepada rekening giro cabang atau bank lainnya. Pelaksanaannya bank
pengirim mengajukan permohonan formulir aplikasi pengirimannya kepada bank
indonesia untuk mengirimkan sejumlah dana dari rekening gironya kepada rekening
giro penerimanya pada bank indonesia setempat.
c. Prosedur
dan pengamanan transfer keluar
Prosedur transfer keluar antara lain:
1. Aplikasi
formulir formulir permohonan transfer ditulis oleh nasabah tentang:
2. Bank
telah efesien menerima uang yang akan ditransfer
3. Nota
aplikasi transfer telah dibuat, diadministrasikan, dan ditandatangani petugas
bank dan nasabah penerimannya.
4. Selembar
kopi nota aplikasi transfer diberikan kepada nasabah sebagai bukti pengiriman.
Pengamanan
transfer keluar antara lain:
1. Nota
aplikasi transfer menggunakan kertas khusus untuk menghindari pemalsuan
2. Berwarna
seri dan warna berbeda untuk rangkapnya
3. Memiliki
nomor rahasia (teskey) serta tandatangan pejabat yang berwenang
4. Tidak
dibolehkan adanya penghapusan.
5. Inkaso
Inkaso
(collection) merupakan LLPDNLN yang pranktis, ekonomis, dan aman untuk menagih
piutang surat-surat berharga antarkota dan antarnegara. Surat penting yang
diinkasokan itu clean collection atau documentary collection. Clean collection
adalah surat berharga tanpa dokumen seperti cek, bliyet giro dll sedangkan
documentary collection adalah surat berharga berdokumen seperti drafit L/C dari
dokumentary L/C dll. Inkaso adalah permintaan nasabah kepada suatu bank untuk
menagih piutangnya berupa surat berharga tanpa dokumen atau surat berharga
berdokumen baik antar kota maupun antarnegara.
Pelaksanaan
inkaso antarnegara diatur dalam uniform rules for collection publication
no.322. pelaksanaan inkaso terbagi menjadi 2 yaitu inkaso langsung adalah
inkaso yang dilakukan antar bank yang sama dan inkaso tidak langsung adalah
inkaso yang dilakukan antarbank yanf tidak sama.
a. Pelaku-pelaku
inkaso
1. Penagih
(principal)
2. Remmiting
bank adalah bank pertama yang menerima warkat inkaso untuk ditagihnya kepada
bank pembayar.
3. Presenting
bank adalah bank kedua yang menerima warkat inkaso untuk ditagihkan kepada
siterutang yang bersangkutan
4. Tertagih
adalah nasabah yang harus membayar
b. Manfaat
dan prosedur insako
Manfaat
insako antara lain:
1. Penagihan
piutang berdokumen atau tidaknnya lebih mudah,praktis dan ekonomis
2. Mendorong
perkembangan tramnsaksi komersial dan finansial
3. Sumber
dana bagi bank sebelum inkaso dicairkan nasabah
4. Sumber
pendapatan dari dana bank
5. Memperluas
jaringan kegiatan operasional bank
Prosedur inkaso antara lain:
1. Nasabah
menuliskan jati diri,nominal warkat inkaso, dan cara pencairannya pada formulir
yang ada di bank
2. Nasabah
menyerahkan warkat inkaso kepada petugas bank penagihannya
3. Nota
aplikasi inkaso dibuat dan ditandatangani oleh nasabah dan petugas bank
4. Aplikasi
inkaso diserahkan kepada nasabah sebagai tanda bukti
5. Bank
penerima inkaso mengirimkan warkat inkaso kepada bank pembayarnya
c. Inkaso
masuk dan inkaso keluar
Inkaso
masuk adalah warkat-warkat inkaso yang diterima suatu
bank untuk dibayarkan kepada penagih melalui bank pengirimnya. Bank penerima
inkaso menetapkan warkat inkaso itu di bayar atau ditolak. Inkaso keluar
adalah warkat-warkat inkaso yang diberikan nasabah kepada suatu bank untuk
ditagihnya kepada tertagih.[6]
F. Pengertian
Letter Of Credit (L/C)
Adalah suatu perjanjian tertulis bank pembuka
diberikan kepada penjual atas permintaan dan instruksi dari pembeli untuk
melakukan pembayaran tunai atau pada waktu mendatang yang ditetapkan sampai
sejumlah uang yang disebutkan dalam suatu batas waktu yang diwajiblan dan atas
dokumen- dokumenyang ditentukan.
Perdagangan luar
negeri (ekspor impor)
memerlukan Letter of Credit (L/C) atau kredit berdokumen untuk memenuhi
ketentuan Uniform Custom and Practice
for Documentary (UCP). Dengan L/C berarti ada pihak ketiga (opening bank)[7]
yang akan menjamin keberesan transaksi. Artinya, importir menerima barang yang
diimpornya sedangkan eksportir memperoleh pembayaran atas barang–barang yang
diekspornya.L/C atau kredit berdokumen diartikan bahwa kredit yang diberikan
opening bank atas transaksi (importir) yang agunannya berupa dokumen–dokumen
(commercial invoice document, bill of lading document, insurance document, dan
certificate document) transaksi itu.
Diantara beberapa cara pembayaran
yang akan diuraikan diantaranya Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen
dianggap sebagai suatu cara pembayaran paling ideal saat ini. Oleh karena
pelaksanaanya melibatkan kegiatan jasa perbankan yang masing-masing berada di
negara berlainan, maka dirasa sangat perlu adanya kesesuaian cara pembayaran
yang dilakukan oleh bank-bank itu dalam bentuk peraturan yang mengandung sifat
keseragaman baik dalam cara maupun mengenai pengertiannya.Walaupun pada
hakikatnya dalam mekanise pembayaran dengan L/C hanya terdapat 3 pihak utama yaitu
pembeli, penjual, dan bank pembuka.Akan tetapi dalam perkembangan bentuk dan
jenisnya ternyata telah melibatkan lebih daripada itu.Perlu diketahui, bahwa
bentuk L/C yang sekarang kita kenal adalah bentuk dimana bank membuka kredit
atas amanat dari pembeli.[8]
Opener
atau Applicant atau Importir atau Pembeli
Adalah
pihak importir yang membeli barang dan membuka L/C. Importir yang meminta
bantuan bank dalam membuka L/C untuk dan atas nama eksportir sebagai penerima
L/C. Pasal 2 UCP 600 memberikan pengertian bahwa “Aplicant means the party on
whose request the credit is issued”, yang artinya Importir merupakan pihak yang
meminta untuk dilakukan pembukaan L/C.[9]
a.
Commercial
Invoice Document
Commercial invoice document atau faktur penjualan
adalah suatu daftar mengenai barang – barang yang menunjukkan harta, kuantitas,
kualitas, ongkos angkutnya, dan lain sebagainyayang dikirimkan kepada
pembelinya melalui opening bank.
b.
Bill
of Lading Document
Bill of lading document merupakan pemberitahuan dari
pengirim barang bahwa barang berada padanya untuk dikirimkan kepihak penerima
yang telah ditetapkan (Pasal 506 KUHD).
c.
Konosomen
Konosomen adalah surat bertanggal yang menerangkan
bahwa si pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan
tujuan tertentu dan menyerahkan kepada orang tertentu, begitu pula menerangkan
dengan syarat–syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya.
d.
Asuransi
Asuransi adalah suatu persetujuan yang didalamnya
pihak penanggung (the insurer) berjanji dan mengganti kerugian sehubungan
demgan kerusakan, kerugian, atau pun kehilangan laba yang diharapkan, yang
dialami pihak tertanggung (the insured) dan disebabkan kejadian yang tak
tersangka.Mengenai perjanjian itu, pihak tertanggung harus membayar uang premi
kepada penanggung.Persetujuan asuransi dicantumkan secara terinci didalam polis
asuransi yang ditandatangani pihak penanggung (Pasal 246 KUHD).
e.
Certificate
Document
Certificate document adalah dokumen pelengkap menjamin
keberesan dan kelancaran L/C, seperti consular invoice, packing list, weight
list, dan lain-lain. L/C yang dokumennya lebih komplit akan membuat klaim pihak
terkait dapat dikurangi sehingga kelancaran transaksi lebih terjamin.
Apakah L/C atau kredit berdokumen itu?
L/C dibedakan atas L/C internasional yang diatur dalam UCPdan L/C lokal[10]
yang diatur dalam SKBDN.L/c internasional dalam valas dan hanya diterbitkan
bank devisa saja untuk melayani transaksi internasional, sedang local L/C dalam
rupiah diterbitkan bank devisa atau bank umum nondevisa yang berlaku dalam
perdagangan Nusantara saja.
Kredit Berdokumen
Kredit berdokumen adalah surat perintah dan jaminan
bank pembuka (opening bank) untuk membayar wesel/draft yang ditarik eksportir
atas transaksi tersebut (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan).
Local L/C
Local L/C adalah jaminan tertulis bank penerbit atas
permintaan pembeli untuk membayar sejumlah uang kepada penerima (penjual).
Local L/C ini didasarkan atas Surat Keputusan Bank Indonesia No. 27/38/Kep/Dir
tanggal 30 Juni 1994 untuk menyelenggarakan Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) atau Local L/C. Local L/C dilatarbelakangi untuk mendorong
perdagangan dalam negeri dan sekaligus memperlancar perdagangan luar negeri.
Local L/C ini atas permintaan penjual demi terjaminnya pembayaran dari
pembelinya.Local L/C ini dasarnya mencakup hak dan kewajiban penjual, bank,
pembeli, dan bank-bank terkait.Local L/C (SKBDN) hanya dapat diterbitkan dalam
bentuk irrevocable L/C, artinya suatu L/C yang tidak dapat diubah atau
dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak (pembeli, bank, penjual).SKBDN hanya
berlaku bagi perdagangan dalam negeri dan jangka waktunya diberikan bank selama
7 hari.
G.
Fungsi
Letter Of Credit(L/C)
1.
Untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan UCP dalam perdagangan luar negeri
2.
Merupakan
jaminan bank penerbit terhadap importir dan eksportir untuk menerima hak-haknya
3.
Sebagai
dasar bagi eksportir untuk mengirim barang dan menerbitkan draftnya
4.
Sebagai
dasar untuk klaim jika transaksi tidak beres.[11]
5.
Merupakan
alat kontrol bagi petugas bea cukai apakah L/C sesuai dengan kenyataan barang –
barang yang diimpor
6.
Merupakan
alat untuk pengambilan barang-barang yang diimpor.
H.
Jenis-jenis
Letter Of Credit(L/C)
a.
Menurut
Penerbitnya
1.
Merchant
L/C adalah suatu L/C yang diterbitkan oleh importir atas nama eksportir,
jaditidak ada pihak ketiga yang ikut menjamin pembayaran transaksi kepada
eksportir. L/C semacam ini dilarang Pemerintah Indonesia agar jangan tertipu
importir-importir luar negeri.
2.
Banker
L/C adalah L/C yang diterbitkan dan dijamin suatu bank (issuing bank) atas permintaan importir dan L/C tersebut atas
nama eksportir, jadi issuing bank menjamin keberesan hak-hak importir dan
eksportir,
b.
Menurut
Bentuknya
1.
Revocable
L/C adalah bentuk L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu oleh importirtanpa persetujuan lebih dahulu dari
eksportir. Pembatalan / perubahan L/C hanya dapat dilakukan importir sebelum
diaksep opening bank.
2.
Irrevocable
L/C adalah suatu bentuk L/C yang tidak dapat diubah / dibatalkan tanpa
persetujuan semua pihak ( importir, opening bank, dan eksportir ).
3.
Irrevocable
and confirmed L/C adalah suatu bentuk L/C yang tidak dapat diubah / dibatalkan
tanpa persetujuan semua pihak dan dijamin opening bank dan confirming bank.L/C
(b&c) diatas dapat batal sendiri karena embargo PBB, bencana alam,
peperangan, atau putusnya hubungan perdagangan kedua negara.
c.
Menurut
Syarat-Syaratnya
1.
Documentary
L/C adalah suatu L/C yang penarikan / pembayaran draftnya dokumen- dokumen-dokumen L/C harus dilampirkan.
2.
Open
( clean ) L/C adalah suatu L/C yang penarikan / pembayaran draftnya
dokumen-dokumen L/C tidak perlu dilampirkan, cukup dengan menyerahkan tanda
terima seperti kuitansi atau bukti-bukti lainnya.
d.
Menurut
Cara Pembayarannya,
1.
Sight
L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya oleh paying bank dilakukan pada saat
draft itu ditunjukkan oleh eksportir dan disertai dokumen – dokumen[12]
lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
2.
Usance
L/C adalah suatu L/C yang pembayaran draftnya baru dilakukan setelah jatuh
tempo, misal 30 hr, 60hr tergantung pada perjanjiannya.[13]
I.
Pembiayaan
Letter of Credit
Pembiayaan
letter of credit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi
transaksi impor atau ekspor nasabah. Pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa
akad, yaitu :
1.
Pembiayaan
L/C Impor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor :
·
Wakalah
bil Ujrah
·
Wakalah
bil Ujrah dengan Qardh
·
Murabahah
·
Salam
atau Istisna dan Murabahah
·
Wakalah
bil Ujrah dan Mudharabah
·
Musyarakah
·
Wakalah
bil Ujrah dan Hawalah
2.
Pembiayaan
L/C Ekspor
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor
adalah:
·
Wakalah
bil Ujrah
·
Wakalah
bil Ujrah dengan Qardh
·
Wakalah
bil Ujrah dan Mudharabah
·
Musyarakah
·
Ba’I
dan Wakalah[14]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Lalu lintas
pembayaran (disingkat LLP) merupakan pendorong peningkatan transaksi komersial
dan finansial dalam negeri maupun luar
negeri.Dengan LLP ini penyelesaian pembayaran akan lebih
mudah,praktis,ekonomis,dan aman. Lalu Lintas Pembayaran
adalah proses penyelesaian pembyaran transaksi
komersial atau finansial dari pembayaran kepada penerimanya
Pembayaran
adalah pindahnya pemilikan/penguasaan atas dana dari si pembayar kepada si
penerima. Lalulintas pembayaran tradisional adalah lalulintas pembayaran yang
masih sederhana, tidak memerlukan jasa bank, umumnya terjadi di pelosok desa
yang terpencil.ciri khas lalulintas pembayaran tradisional adalah si pembayar
dan si penerima langsung saling bertemu dan pembayarannya dilakukan dengan uang
tunai yang diserahkan oleh si pembayar secara langsung kepada si penerima tanpa
perlu jasa perantara.Lalulintas
pembayaran modern, ciri2nya; menggunakan alat pembayaran yang bervariasipembayar dan
penerima tidak saling bertemu menggunakan jasa bank
valuta yang digunakan tidak harus rupiah. Media lalulintas pembayaran: dengan
uang tunai, melalui lembaga perbankan, dengan surat2 berharga yang bisa di
perdagangkan, dan dengan kartu plastik (debit/credit card).
B. SARAN
Mengingat keterbatasan pengetahuan dan keterampilan
yang dimiliki oleh penulis. Penulis menyarankan kepada pembaca agar menambah
wawasannya mengenai Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri. Dengan
membaca lebih lanjut buku rujukan yang digunakan oleh penulis dan referensi
lainnya. Sehingga pembaca lebih mengerti dan memahami mengenai pembahasan yang
dibahas dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan,
Malayu. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hutapea, Roselyna. 1981. KORESPONDENSI PRAKTISI
PERBANKAN. Jakarta utara: PT Raja Grafindo Persada.
A. Karim,
Adiwarman. 2011. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Maryam. 2013. JurnalMekanisme
pembayaran melalui Letter Of Credit (L/C) dalam transaksi perdagangan
internasional. Vol 8. No 2.
Indah Puji Astuti
Utami. 2016. Jurnal Letter Of Credit (L/C) sebagai cara pembayaran transaksi
perdagangan internasional dalam kerangka asean economic community. Vol IV.
No 1.
[1]Malayu S.P.
Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010) hlm 117
[8]Maryam. 2013. JurnalMekanisme pembayaran melalui
Letter Of Credit (L/C) dalam transaksi perdagangan internasional. Vol 8. No
2. Hlm 179-180
[9]Indah Puji Astuti Utami. 2016. Jurnal Letter Of Credit
(L/C) sebagai cara pembayaran transaksi perdagangan internasional dalam
kerangka asean economic community. Vol IV. No 1. Hlm 65
[14]Adiwarman A. Karim, Bank
Islam Analisis Fiqih Keuangan( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014 ),
hlm.
252-253
No comments:
Post a Comment