Monday, May 11, 2020

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
          Perbankan sebagai lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, sejak 1992 Indonesia menganut dual bank system yaitu sistem perbankan syariah dan konvensional , perkembangan perbankan syariah di Indonesia terlambat di banding dengan negara-negara muslim lainnya.                                                         Belakangan ini Indonesia diharapkan menjadi atau berpeluang mengembangkan ekonomi syariah. Indonesia memiliki dua faktor utama penggerak ekonomi syariah. Pertama, mayoritas penduduk indonesia beragama islam meskipun ekonomi syariah tidak dikhususkan bagi umat muslim tetapi menjadi pasar utama bisnis dan keuangan syariah. Kedua terkait bonus demografi pada 2025-2035 yang berpotensi menghasilkan masyrakat kelas menengah. Peningkatan kelompok ini didominasi oleh umat muslim yang kreatif yang menjadikan bisnis an keuangan syariah.                                                    Tentu ini menarik untuk dkaji bagaimana sistem kedua perbankan baik konvensional maupun syariah dan apa saja perbedaan dari kedua sistem perbankan tersebut maka dari itu makalah ini kami akan membahas mengenai apa saja perbedaan mendasar dari perbankan syariah dengan perbankan konvensional, keunggulan dan daya tarik bank syariah, dan prospek serta strategi perkembangan bank syariah.
2. Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
  1. Apa perbedaan bank konvensional dan bank syariah?
  2. Apa keunggulan dan daya tarik bank syariah?
  3. Apa prospek dan strategi pengembangan bank syariah?

3. Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui perbedaan bank konvensional dan bank syariah
  2. Mengetahui keunggulan dan daya tarik bank syariah
  3. Mengetahui prospek dan strategi pengembangan bank syariah



















BAB II
PEMBAHASAN
1. PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 yang di maksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha bank syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Fungsi lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana dalam bentuk jual beli maupun kerjasama usaha.[1]                                                                                                   Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah, imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk dan pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam. Bank syariah sebagai lembaga intermediasi antara pihak investor yang menginvestasikan dananya di bank kemudian selanjutnya bank syariah menyalurkan dananya kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan mendapatkan imbalan dari bank dalam bentuk bagi hasil atau bentuk lainnya yang disahkan dalam syariah islam. Bank syariah menyalurkan dananya kepada pihak yang membutuhkan pada umumnya dalam akad jual beli dan kerjasama usaha. Imbalan yang diperoleh dalam margin peruntungan, bentuk bagi hasil, atau bentuk lainnya dalam syariah islam.[2]                                                                                                    Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi penerima atau membebani bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah di dassarkan pada Al-Quran dan hadits. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan hadits. Bank Syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia adalah bank Muamalat di Indonesia.[3]                                                                    Beberapa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah adalah:     
 a. Investasi                                                                                                                        Bank syariah menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangat efektif dan hanya boleh menyalurkan dananya dalam investasi halal. Perusahaan yang melakukan kerjasama usaha dengan bank syariah, haruslah perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang halal. Bank syariah tidak akan membiayai proyek yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan dalam islam. Proyek yang dibiayai oleh bank syariah tentunya adalah proyek yang jelas mengandung beberapa hal pokok antara lain:[4]
a. proyek yang dibiayai adalah proyek yang halal
b. proyek yang bermanfaat bagi masyarakat
c. proyek yang dibiayai merupakan prooyek yang menguntungkan bagi bank maupun mitra usahanya.
Sebaliknya bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah islam tergolong produk yang tidak halal. Misalnya, proyek perusahaan minuman keras, dapat dibiayai oleh bank konvensional apabila proyeknya menguntungkan. Namun sebaliknya, meskipun menguntungkan apabila produknya haram, seperti pabrik minuman keras, maka bank syariah tidak akan membiayainya.[5]
b. Return
Return yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak investor, dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil bagi kedua pihak. Dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga, bila bank syariah memperoleh pendapatan besar, maka nasabah investor juga akan menerima bagi hasil yang besar, dan sebaliknya bila hasil bank syariah kecil, maka bank syariah akan mendapat bagi hasil yang kecil juga. Return yang diberikan atau diterima oleh bank syariah akan selalu berfluktuasi, sangat tergantung pada hasil usaha yang akan dilaksanakan oleh mitra usaha baik bank maupun nasabahnya. Sebaliknya, dalam bank konvensional, return yang diberikan maupun yang diterima dihitung berdasarkan bunga. Bunga dihitung dengan mengalikan antara persentase bunga dengan pokok pinjaman atau pokok penempatan dana, sehingga hasilnya akan tetap. Sistem bagi hasil dan Bunga, sebagai alternatif sistem bunga dalam ekonomi konvensional. Ekonomi islam menawarkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing). ketika pemilik modal bekerjasama dengan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha. Apabila kegiatan usaha menghasilkan, keuntungan dibagi berdua, dan apabila kegiatan usaha menderita kerugian, kerugian ditanggung bersama. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak tereksploitasi (didzolimi). Sistem bagi hasil dapat berbentuk  musyarakah atau mudharabah dengan berbagai variasinya. [6]                            Dalam sistem perekonomian konvensional, sistem riba, comodity money, pembolehan spekulasi menyebabkan penciptaan uang kartal dan giral dan tersedotnya uang di sektor moneter untuk mencari keuntungan tanpa risiko. Akibatnya uang atau investasi yang seharusnya tersalur ke sektor riil untuk tujuan produktif sebagian besar lari kesektor moneter dan menghambat pertumbuhan bahkan menyusutkan sektor riil. Penciptaan uang tanpa adanya nilai tambah akan menimbulkan inflasi.[7]
c.  Perjanjian
Karakter khusus yang membedakan bank syariah dan konvensional adalah sistem transaksinya. oleh karena itu, hal tersebut perlu mendapat perhatian yang serius dari para pelaku keuangan syariah, sebab perserikatan atau perjanjian merupakan bagian dari sistem ekonomi islam.[8] Perjanjian yang dibuat antara bank syariah dan nasabah baik nasabah baik nasabah investor maupun pengguna dana sesuai dengan kesepakatan berdasarkan prinsip syariah. Dalam perjanjian telah dituangkan tentang bentuk return yang akan diterapkan sesuai dengan sistem syariah. Dasar hukum yang digunakan dalam akad menggunakan dasar hukum syariah islam. Sebaliknya, perjanjian yang dilaksanakan antara bank konvensional dan nasabah adalah menggunakan dasar hukum positif.[9]
d. Orientasi
Orientasi bank syariah dalam memberikan pembiayaannya adalah falah dan profit oriented. Bank syariah memberikan pembiayaan semata-mata tidak hanya berdasarkan keuntungan yang diperoleh atas pembiayaan yang diberikan, akan tetapi juga mempertimbangan pada kemakmuran masyarakat. Aspek sosial kemasyarakatan menjadi pertimbangan bagi bank syariah dalam menyalurkan dananya ke pihak pengguna dana. Bank konvensional akan memberikan kredit kepada nasabah bila usaha nasabah menguntungkan.[10]

            Perbedaan Perbankan Syariah dengan Perbankan Berbasis Bunga (Konvensional)[11]
Bank Syariah
Bank Konvensional
Kegiatan usaha berkarakter bagi hasil dan non bagi hasil
Kegiatan usaha bank berkarakter membungakan uang
Beberapa akad digunakan:
a. bentuk simpanan (tabungan, giro,   dan deposito) dengan akad mudharabah dan wadiah
b.  bentuk penyaluran dana dengan:
Ø prinsip jual beli dengan akad mudarabah, istishna atau salam
Ø prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah
Ø prinsip sewa menyewa dengan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik
Ø pinjam meminjam dengan akad qardh
Ø bentuk pelayanan jasa dengan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn.
Beberapa perjanjian digunakan:
a. bentuk simpanan dengan perjanjian penaungan, giro, dan deposito
b. bentuk penyaluran dana dengan perjanjian pinjam meminjam /kredit perbankan dan berbagai macam produk derivatifnya
Hubungan dengan nasabah dalam hubungan kemitraan
Rentan dalam mewujudkan hubungan kemitraan
Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia
Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia
Produk atau jasa yang dikeluarkan oleh bank melalui kajian Bank Indonesia dengan mempertimbangkan fatwa Dewan Syariah Nasional
Produk atau jasa melalui kajian Bank Indonesia
Kegiatan bank tidak bersifat gharar dan maisir
Dapat menjalankan transaksi yang bersifat spekulatif yang tidak terkait secara langsung dengan produktivitas di sektor riil
Kegiatan usaha bersifat tawazun, yakni meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian
Kegiatan usaha bersifat mencari keuntungan semata sehingga dapat memarjinalkan sektor riil, lingkungan hidup, sosial, dan menimbulka kemudharatan

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil[12]
Bunga
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan, bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Status hukum berlawanan dengan QS. Lukman 34
Status hukum sesuai dengan prinsip islam QS. Lukman ayat 34[13]


Beberapa Aspek Perbedaan[14]
Keterangan
Bank Konvensional
Bank Syariah
Kerangka Bisnis
Ø Prinsip ekonomi (barat) dijadikan sebagai landasan filosofis
Ø Kegiatan bisnis dilandaskan pada operasi keuntungan optimal
Ø berlandaskan pada nilai-nilai islami
Ø menjadikan maslahah sebagai tujuan untuk mencapai falah
Ø meninggalkan segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama[15]
Fungsi dan kegiatan bank
Intermediasi, jasa keuangan
Intermediate, manajer investasi, investor, sosial, jasa keuangan

Mekanisme dan objek usaha
Tidak anti riba dan anti maisir
Anti riba dan anti maisir
Prinsip dasar operasi
Ø Bebas nilai (prinsip materialis)
Ø Uang sebagai komoditi
Ø Bunga
Ø tidak bebas nilai (prinsip syariah islam)
Ø uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
Ø bagi hasil, jual beli, sewa menyewa
Prioritas pelayanan
Kepentingan pribadi
Kepentingan publik
Orientasi
keuntungan
Tujuan sosial ekonomi islam, keuntungan
Bentuk
Bank komersial
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi purpose
Evaluasi nasabah
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Hubungan nasabah
Terbatas debitur kreditur
Erat sebagai mitra usaha
Sumber likuiditas jangka pendek
Pasar uang, bank sentral
Pasar uang syariah, bank sentral
Pinjaman yang diberikan
Komersial non komersial, berorientasi laba
Komersial dan non komersial, berorintasi laba dan non laba
Lembaga penyelesaian sengketa
Pengadilan, arbitrase
Pengadilan, badan arbitrase syariah nasional
Risiko usaha
risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
Struktur organisasi pengawas
Dewan komisaris
Dewan komisaris, dean pengawas syariah, dewan syariah nasional
Investasi
Halal atau haram
halal
Landasan Hukum
Hukum syariah dan UU
UU Perbankan
2. KEUNGGULAN DAN DAYA TARIK BANK SYARIAH
Umat Islam wajib mengamalkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam kegiatan ekonomi  (Muamalah). Umat Islam harus mendukung gerakan ekonomi Islam melalui bank syari’ah, karena bank syariah bertujuan memajukan ekonomi umat dan menjalankan Islam secara menyeluruh (kaffah). Bank syariah memiliki daya tarik dan keunggulan sebagai berikut :[16]
Ø Berpihak pada nasabah
Daya tarik bank syariah terletak pada keberpihakannya kepada nasabah. Pada sisi simpanan, porsi bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penyimpan selalu lebih besar dari pada porsi bagi hasil bagi bank, misalnya, 65 % untuk nasabah dan 35% untuk bank. Sedangkan pada sisi pembiayaan, porsi bagi hasil yang diberikan kepada nasabah pembiayaan, selalu lebih besar dari pada bagi hasil untuk bank. Misalnya 70 % untuk nasabah , 30 % untuk bank. Masih pada sisi pembiayaan, harga jual bank pada nasabah pembiayaan murabahah diusahakan selalu lebih ringan dibandingkan dengan tingkat bunga pinjaman.
Ø Kebersamaan
Daya tarik bank syariah terlihat juga pada dibinanya  kebersamaan antara tiga pihak, yaitu : 1. Nasabah penyimpan dana (deposan atau penabung), 2. Bank, 3. Penerima Pembiayaan. Ketiga pihak diatas sama – sama membagi keuntungan  sesuai dengan porsi yang disepakati. Apabila bank memperoleh keuntungan besar, maka semua pihak mendapatkan keuntungan yang besar pula. Sebaliknya, bila keuntungan usaha bank itu sedikit, karena cuaca perekonomian yang lesu, maka ketiga pihak itu sama – sama mendapatkan keuntungan yang kecil pula.
Di sini jelas, di antara ketiganya tidak ada perbedaan kepentingan, karena ketiganya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu memperoleh keuntungan optimal dalam keadaan apapun, maka tidak mengherankan apabila perbankan syariah adalah sistem perbankan yang tangguh untuk segala cuaca perekonomian. Dengan kebersamaan ini, bank syariah dapat menciptakan keharmonisan kepentingan antara nasabah penyimpan, bank dan nasabah pembiayaan.
Ø Tahan Menghadapi Gejolak Moneter
Penerapan bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga, membuat bank Islam lebih tangguh dan tahan banting dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Fakta telah membuktikan secara nyata tentang ketangguhan sistem syariah.  Ketika krisis berlangsung, dari 260 bank yang ada di Indonesia, hanya sedikit yang bisa bertahan. Lebih dari sepertiga bank – bank yang ada, mengalami likuidasi (ditutup), selebihnya goncang dan hanya bisa bertahan karena BLBI ratusan trilyunan dari pemerintah.
Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi berupa suntikan dana segar dari pemerintah kita, niscaya semua bank tewas oleh likuidasi. Hal itu disebabkan dengan sistem bunga (riba) yang berlaku saat itu.  Hampir semua bank mengalami negative spread. Dimana bank harus membayar bunga simpanan  lebih tinggi, sementara bunga yang dipinjamkan jauh lebih rendah. Hal ini diperparah dengan kredit macet para pengusaha. Akibatnya dari hari ke hari modal bank terkuras dan akhirnya terkubur dibawah likuidasi. Tetapi, kondisi itu berbeda dengan bank – bank syariah yang ketika itu telah berjumlah 80 buah (sebuah bank Muamalat dan 79 BPRS Syariah). Hal ini disebabkan karena bank syariah tidak dibebani membayar bunga simpanan nasabah. Bank syariah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari’ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank–bank syariah selamat dari negative spread.
Ø Ikatan Emosional Yang Kuat
Selanjutnya, daya tarik bank syariah terletak pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara adil dan jujur. Adanya keterikatan secara religi (keislaman dan keimanan), maka semua pihak yang terlibat dalam bank syariah akan berusaha sebaik- baiknya sebagai pengamalan ajaran agamanya, sehingga berapapun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
Ø Menekan Inflasi
Ekonomi Islam sangat membeci inflasi, karena itu Islam  mengajarkan sistem ekonomi yang berupaya pencegahan inflasi adalah melalui penerapan sistem bagi hasil. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka cost fush inflasion yang ditimbulkan oleh perbankan sistem bunga, dihapuskan sama sekali. Dengan demikian, bank Islam akan dapat menjadi pendukung kebijakan moneter yang handal.
Jadi penghapusan sistem bunga yang diganti dengan bagi hasil, menimbulkan dampak positif bagi penekanan inflasi, artinya sistem bagi hasil akan mengurangi terjadinya inflasi, karena bagi hasil tidak menetapkan bunga yang harus dibayarkan ke bank, tetapi didasarkan pada keuntungan si peminjam. Sedangkan sistem bunga secara signifikan mendorong inflasi, karena sipeminjam akan menggeser biaya bunga  kepada harga jual barang atau jasa.
Ø Pemihakan pada Ekonomi Rakyat
Selama ini banyak bank konvensional yang berpihak pada pengusaha besar (konglemerat). Pengusaha kecil dan menengah, apalagi pengusaha kecil paling bawah, tidak mempunyai akses kapada lembaga perbankan. Ratusan triliyun dihabiskan untuk BLBI yang bermasalah.
Semuanya disebabkan oleh ulah para konglemerat. Dana masyarakat, mereka kuras  untuk kepentingan usaha mereka sendiri. Dana rakyat tidak dikembalikan kepada rakyat itu sendiri. Tragisnya lagi, ketika usaha yang mereka kelola goncang, karena krisis moneter, dan mereka tidak bisa mengembalikan uang nasabah (rakyat), maka pemerintah terpaksa mengeluarkan BLBI yang jumlahnya sangat besar itu.
Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah sangat berpihak pada ekonomi rakyat. Simpanan dan tabungan rakyat dikembalikan kepada rakyat untuk digunakan dalam usaha-usaha yang produktif dan dijamin halal.
Apabila bank-bank syariah berkembang dalam jumlah besar dan mendapat dukungan luas dari segenap umat Islam, maka insya Allah akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan perekonomian rakyat semakin tumbuh.
Ø Kelonggaran Psikologis
Adanya fasilitas pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang tidak membebani nasabah secara tetap berupa bunga, akan memberi kelonggaran pchicologis kepada nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Ø Tidak diskrimatif
Dengan diterapkannya sistam bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya, sehingga aksebilitas bank Islam menjadi sangat luas.
Ø Memberikan Kesempatan yang Luas
Adanya fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi melalui murabahah, yang lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan (colateral), sehingga siapapun, baik pengusaha ataupun bukan, mempunyai kesempatan yang luas untuk berusaha, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah yang jumlahnya mencapai 98,8% di Indonesia.
Ø Meningkatkan Produksi dan Memperlancar Arus Barang
Selain itu, penggunaan pembiayaan mudharabah dan musyarakah secara signifikan meningkatkan produksi, karena bank syariah memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha yang layak untuk produktif. Sedangkan produk jual beli murabahah juga secara signifikan memperlancar dan mencepat arus barang. Dengan demikian hal ini memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penggantian sistem bunga dengan sistem mudharabah/musyarakah akan memperluas kesempatan kepada masyarakat untuk berusaha, sehingga menimbulkan usaha-usaha baru. Perkembangan usaha-usaha baru tentu berpengaruh terhadap peningkatan perkapita penduduk yang ada gilirannya akan meningkatkan produksi dan pertumbuhan ekonomi.
Ø Pinjaman Lunak
Bank syariah mempunyai keunikan yang tidak dimiliki bank konvensional, yakni melalui produk kredit kebajikan atau pinjaman lunak tanpa bagi hasil yang disebut produk (al-qardhul hasan). Dana fasilitas ini diperoleh  dari hasil pengumpulan zakat, infaq dan sedeqah baik dari para amil zakat yang masih mengendap di bank maupun dari Lembaga Amil Zakat, seperti Baitul Mal Muamalat dan BAZIS.
Ø Transparan
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk menyimpan dana, telah tersedia peringatan dini tentang kondisi dan keadaan banknya, yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik dan turunnya jumlah bagi hasil yang diterima setiap bulan. Hal ini harus diketehuinya secara transparan. Transparan ini terlihat pula dalam UU. No.10/1998, dimana kerahasiaan bank tidak termasuk dari aspek pembiayaan. Artinya, nasabah penabung berhak mengetahui ke mana dana simpanan digunakan dan siapa yang menerima pembiayaan itu, dan berapa keuntungan yang diperoleh bank setiap bulan.

Menurut Antonio (2008) menjelaskan tentang: 1) kelebihan Bank Syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil. (2) Dengan adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam Bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. (3) Adanya fasilitas pembiayaan (Al-Mudharabah dan Al-Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh. (4) Dengan adanya sistem bagi hasil untuk menyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan bank yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. (5) penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan Bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.[17]

3. PROSPEK DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
Pemulihan ekonomi global yang semakin menguat di akhir tahun 2009 memberikan optimisme perkembangan ekonomi di tahun 2010 sampai saat pertama ini, namun krisis tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi perekonomian nasional khususnya perbankan syariah.                                            Memang ada yang menarik jika kita mengkaji bagaimana negara di kawasan Asia khususnya Indonesia tidak turut mengalami dampak serius dari krisis Yunani. Boleh jadi kita belajar banyak dari krisis tahun 1997/1998 yang lalu, sehingga frame work (kerangka kerja) ekonomi Indonesia khususnya perbankan dibangun atas dasar pondasi yang kuat.                                     Seperti kata pepatah bahwa “Bankir yang hebat adalah yang bias belajar dari berbagai kejadian.” Karena dibalik segala kejadian pasti terkandung hikmahnya, dan hikmah itu adalah negara Indonesia tidak ikut mengalami krisis seperti di tahun 197/1998 yang lalu. Allah SWT tidak akan mengubah satu kaum jika tidak ada usaha kuat dari kaum itu sendiri mengubahnya. Kata-kata ini sepantasnya dipegang kuat oleh para banker yang bekerja di perbankan syariah.                                                                                                                System bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam bank tersebut relative mempertahankan kinerjanya dan tidak hanyut oleh tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga beban operasional lebih rendah dari bank konvensional. Pembuktian ini terbukti dari bertahannya berbagai bisnis yang menganut system syariah sebagai landasan bisnis. Menjalankan bisnis dalam konsep islam adalah sebuah titipan atau amanah Allah SWT yang dititipkan pada seorang hamba agar ia menjalankan semua itu secara adil dan jujur.                                                                                                                               Konsep pembangunan ekonomi dalam islam adalah menjalankan kehidupan yang penuh dengan keseimbangan. Keseimbangan ini tercermin antara individu dan masyarakat sebagaimana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, yaitu dunia dan akhirat, jasmani dan rohani, akal dan nurani, dan pasangan-pasangan lainnya yang disebutkan dalam kitab Al-Quran.            Secara umum efektifitas fungsi intermediasi perbankan syariah tetap terjaga seiring pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relative tinggi dibandingkan perbankan nasional, serta penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas sehingga hal tersebut dapat membuat kinerja keuangan perbankan syariah lebih baik. Sedangkan bagi perbankan konvensional, adanya selisih antara besarnya bunga yang dikenakan kepada para peminjam dana denagn imbalan bunga yang diberiakan kepada nasabah penyimpan merupakansumber keuntungan terbesar, sehingga pendapatan tersebut dapat mempengaruhi kinerja keuangan perbankan konvensional.
Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam perkembangan perbankan syariah, yaitu :
1.        Masih terbatasnya jaringan kantor bank syariah, keterbatasan jaringan kantor ini sangat mempengaruhi terhadap kemampuan pelayanan bank syariah terhadapmasyarakat yang menginginkan jasa bank syariah.
2.      Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah, keterbatasan informasi mengenai bank syariah ini menyebabkan masih banyaknya masyarakat memiliki persepsi yang keliru mengenai operasi bank syariah.
3.      Masih belum lengkapnya ketentuan-ketentuan tentang kegiatan usaha bank syariah, seperti standar akutansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk bank syariah, serta ketentuan pendukung lainnya.
4.      Masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknik bank syariah.
Untuk memecahkan persoalan diatas, maka ada beberapa solusi yang menjadi layak untuk diterapkan, yaitu :
1.             Melakukan sosialisasi dan promosi secara intensif tentang konsep perbankan syariah, termasuk menjelaskan keuntungan menabung  dan mengambil kredit di perbankan syariah.
2.             Meyakinkan masyarakat khususnya masyarakat muslim di Indonesia untuk menabung dan berhubungan dengan perbankan syariah secara intensif. Termasuk menjelaskan konsep perbankan syariah secara lebih mudah dimengerti barbagai lapisan masyarakat.
3.             Melakukan perekrutan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dengan system manajemen modern dan kompetitif.
4.             Membangun hubungan baik dengan berbagai pakar perbankan, termasuk meneriam masukan (advise) dari mereka. Dan menjadikan masukan tersebut sebagai pendukung dalam pengambilan keputusan.[18]
Bank Syari’ah di Indonesia jauh dari sempurna, karena pengalamannya masih minim untuk ukuran sebuah bank di Indonesia. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan bank syari’ah dalam memberdayakan ekonomi umat yaitu :


1.      Strategi pengembangan
Sistem yang diterapkan di Malaysia adalah sistem islamic window yaitu bank konvensional dapat membuka counter yang menawarkan produk-produk bank syari’ah. Bank konvensinal yang membuka islamic window dikenal dengan SPTF (skim perbankan tanpa faedah) bank sisitem ini cukup pesat perkembangannya namun sistem ini tidak mendorong berdirinya bank syari’ah di Malaysia. Di Malaysia hanya ada dua bank styari’ah yaitu : bank islam Malaysia berhad dan bank muamalat Malaysia.
Di Indonesia dengan menggunakan sistem islamic full branch yaitu, suatu cabang penuh menerapkan sisitem syari’ah. Dengan ciri : cabang menerapkan sisitem syari’ah konvensional harus menyisihkan sejumlah modal untuk unit usaha syari’ah (UUS). Siistem ini sepetri yang diterapkan di Arab Saudi. Contoh bank penerap siistem islamic full branch, Bank Syari’ah Mandiri (konversi dari bank susila bhakti), Bank BNI Stari’ah.
2.      Strategi Pengolahan pembiayaan
Para pengusaha kecil lebih mendambakan sisitem pembiayaan dengan sistem bagi hasil karna dapat lebih sesuai dengan siklus bisnis usaha menengah kecil. Bank Syariah lebih sering menggunakan pembiayaan sistem mudhorobah atau musyarokah agar portofolio pembiayaan tidak terlalu didominasi oleh pembiayaan murobahah apalagi bai’ bithaman ajil. Dambaan pengusaha kecil yaitu tidak menuntut jamainan (anggunan yang memberatkan. Ini dapat diselesaikan dengan sistem pengembanagn produk ijaroh wa murobahah yaitu ; barang dimanfaatkan nasabah sedangkan kepemilikannya pihak bank.
3.      Strategi pengelolaan : persepsi masyarakat
Persepsi masyarakat tentang bank syari’ah masih keliru. Bank syari’ah masih dianggap sebahgai :
1)      Bank syariah sebagai bank sosial (baitul maal) untuk membantu ekonomi umat
2)      Sebagai bank bagi hasil
Implementasi kekeliruan persepsi pertama berdampak pada pemahaman masyarakat bahwa :
a.       Bank syari’ah tidak boleh meminta jaminan dalam memberi pembiayaan
b.      Bank syari’ah tidak mengenakan denda bila nasabah tidak membayar tepat pada waktunya
c.       Bank syariah tidak boleh menyita jaminan
Kemudian implementasi dari kekeliruan persepsi keduamemberikan efek atas pandangan masyarakat tentang bank syariah sebagai berikut :
a.       Untuk semua kebutuhan nasabah harus menggunakan produk mudhorobah atau musyarokah
b.      Bagi hasil yang diberikan bank kepada nasabah harus lebih besar jika dibandingkan dengan bunga bank konvensional, sehingga bagi hasil nasabah pembiayaan harus lebih kecil dari pada bunga bank
c.       Bagi hasil dibayar setahun sekali, seperti pembayaran dividen
d.      Bank akan ikut campur dalam manajemen perusahaannasabah
e.       Bank akan turut memiliki perusahaan nasabah[19]
4.      Strategi pemasaran bank
Untuk menghadapi pasar sasaran yang ada, perbankan menghadapi banyak kesulitan, seperti munculnya bank-bank baru, membaharuan teknologi, kemudahan bertransaksi, aneka ragam hadiah dan promosi yang ditawarkan oleh bank. Ada lima macam prinsip strategi pemasaran :
1)      Strategi penetrasi pasar
Penetrasi pasar atau penerobosan pasarn merupakan usaha perusahaan bank meningkatkan jumlah nasabah baik secara kuantitas maupun kualitas melalui promosi dan distribusi secara aktif. Perusahaan berusaha melakukan strategi pemasaran yang mampu menjangkau atau menggairahkan pasar yang sedang tumbuh secara lamban agar mampu tumbuh secara cepat sebagai contoh : bank rakyat Indonesia yang selama ini identik dengan fokus pada sektor ukm serta lebh banyak berada di pededaan mulai melakukan penerobosan pasar pada pasar sekarang dengan menambah pangsa pasar menjadi lebih luas meningkatkan kualitas pelayanan jaringan dengan sisitem online antara cabang dan ATM, meningkatkan anggaran periklanan dan sebagainya.
2)      Strategi pengembangan produk
Strategi pengembangan produk perbankan adalah salah satu usaha untuk meningkatkan jumlah nasabah dengan cara mengenalkan produk-produk baru bank. Seperti gadai emas (rohn) yang ditawarkan oleh bank syari’ah mandiri sebagai salah  satu pembiayaan kepada nasabah, dengan produk ini nasabah yang membutuhkan pembiayaan akan menjaminkan emasnya kepada bank.
Tujuan dari strategi ini adalah :
a.       Memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah yang terus berubah (dinamis) seiring dengan perkembangan zaman.
b.      Menghidupkan kembali pertumbuhan dari simpanan yag sudah lesu
c.       Menandingi penawarann baru dari perusahaan pesaing yang menawarkan produk baru kepada nasabah
d.      Memnfaatkan teknologi baru.
3)      Strategi pengembangan pasar
Membawa produk kepasar baru dengan membuka atau mendirikan anak-anak cabang baru yang dianggap cukup strategis atau menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka menyerap nasabah. Manajemen strategi ini bilsamana pasar sudah padat dan peningkatan bagian pasar sudah sangat besar atau pesaing kuat.
Sebagai contoh bank muamalat Indonesia yang berkerja sama dengan PT pos Indonesia dalam rangka penjualan salah satu produk mereka yaitu Shar-E. Shar-E adalah paket tabunagn instan bagi umat yang ingin berinvestasi secara syari’ah, dengan flaksibel dan akses luas dan dapat dibeli di kantor pos online di seluruh Indonesia.
4)      Strategi Integrasi
Merupakan strategi pilihan akhir yang biasanya ditempuh oleh para bank yang mengalami kesulitan likuiditas sangat parah. Biasanya yang akan dilakukan adalah strategi diversifikasi horisontal, yaitu penggabungan bank-bank (merger).
Sebagai contoh adalah menggabungkan empat bank pemerintah yaitu bank Exim, Bapindo, Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Dagang Negara (BDN), menjadi satu bank yaitu Bank Mandiri dan penggabungan beberapa bank swasta menjadi Bank Permata.
5)      Strategi Deversifikasi
Strategi deversifikasi baik konsentrasi maupun konglemerat. Deversifikasi konsentrasi yang dimaksud adalah bank yang mengfokuskan satu segmen pasar tertentu dengan menawarkan berbagai varian produk perbankan yng dimiliki. Sementara deversifikasi konglemerat adalah perbankan memfokuskan dirinya dlam memberikan berbagai varian produk perbankan kepada kelompok kongmerat.[20]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi penerima atau membebani bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah di dasarkan pada Al-Quran dan hadits. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan hadits.
Bank Syari’ah di Indonesia jauh dari sempurna, karena pengalamannya masih minim untuk ukuran sebuah bank di Indonesia. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam perkembangan perbankan syariah, salah satunya masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha bank syariah. kelebihan Bank Syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.








DAFTAR PUSTAKA
Agus Marimin, Abdul Haris Romadhoni, dan Tiara Nur Fitria. “Perkembangan Bank Syariah di Indonesia” Vol. 01, No. 02 (2015).
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Irham Fahmi. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta, 2014.
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana, 2011.
Jundiani. Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Malang: UIN Malang Press, n.d.
Kuat Ismanto. Manajemen Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, n.d.
Muhammad, MANAJEMEN BANK SYARI’AH, (Yogyakarta : sekolah tinggi manajemen,2011)                                                                                                     M. Nur Rianto Al Arif. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta, 2012.
Nuryadi Muhamad. “DAYA TARIK BANK SYARIAH,” n.d. https://agustiantomingka.wordpress.com/2011/03/06/daya-tarik-bank-syariah/.
Sumar’in. Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, n.d.




                  [1] Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), Hlm 23.
                  [2] Ibid.
                  [3] Ibid., Hlm  24.
                  [4] Ibid., Hlm 27.
                  [5] Ibid.
                  [6] Ibid., Hlm 27-28.
                  [7] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), Hlm 26.
                  [8] Kuat Ismanto, Manajemen Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, n.d.), Hlm 101.
                  [9] Ismail, Perbankan Syariah, Hlm 28.
                  [10] Ibid.
                  [11] Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Malang: UIN Malang Press, n.d.), Hlm 17-18.
                  [12] M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah (Bandung: Alfabeta, 2012), Hlm 24.
                  [13] Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, n.d.), Hlm 59.
                  [14] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Hlm 33-34.
                  [15] Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, Hlm 58.
                  [16] Nuryadi Muhamad, “DAYA TARIK BANK SYARIAH,” n.d.,    https://agustiantomingka.wordpress.com/2011/03/06/daya-tarik-bank-syariah/.
                  [17] Agus Marimin, Abdul Haris Romadhoni, dan Tiara Nur Fitria, “Perkembangan Bank Syariah di Indonesia” Vol. 01, No. 02 (2015): Hlm. 79-80.
                  [18] Irham Fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm 34.
                [19] Muhammad, MANAJEMEN BANK SYARI’AH, (Yogyakarta : sekolah tinggi manajemen,2011) Hlm. 435-436
                [20] M. Nur Rianto Al Arif, DASAR-DASAR PEMASARAN BANK SYARI’AH, (Bandung : Alfabeta, 2012) Hlm. 78-81

No comments:

Post a Comment

MANAJEMEN PENGKREDITAN RAKYAT

A.     Latar Belakang Dengan semakin berkembangnya suatu perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaa...